Berita Pali
Pengusaha Orgen di Talang Ubi PALI Ngeluh, Acara Dibatasi Jam 5 Sore dan Dilarang Putar Musik Remix
Mereka menyampaikan keluhan mereka terkait pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Izin Keramaian.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Ia menambahkan, pembatasan jam dan larangan musik remix bertujuan menjaga ketertiban umum.
Namun demikian, aparat tetap terbuka menerima masukan dan tidak akan bersikap tebang pilih.
“Kami tidak akan membeda-bedakan. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak. Dan jika ada desa lain yang masih melanggar, kami minta tolong dari teman-teman pengusaha orgen untuk ikut melapor. Supaya semua adil dan tertib,” ujarnya.
Lebih jauh, Iptu Nahjammudin juga menyarankan agar para pelaku usaha hiburan orgen tunggal membentuk wadah resmi atau organisasi dan mendaftarkannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Dengan adanya organisasi resmi yang terdaftar di Kesbangpol, maka pelaku usaha bisa lebih mudah diajak berdialog, dilibatkan dalam forum komunikasi, serta punya legalitas saat menyuarakan aspirasi mereka. Ini lebih terstruktur dan bisa memperjuangkan kepentingan bersama,” sarannya.
Langkah ini, menurut dia, tidak hanya akan memperkuat posisi pelaku hiburan secara hukum, tetapi juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah, kepolisian, maupun lembaga penegak perda lainnya.
Meski mendukung ketertiban, para pelaku usaha hiburan berharap agar aturan ini tidak serta merta membunuh ruang hidup mereka.
Mereka meminta pemerintah lebih aktif menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, serta memberikan solusi berupa skema hiburan yang digelar dengan tetap diawasi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| 2 Polisi di PALI Dipecat, Salah Satunya Polwan, Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik |
|
|---|
| Wanita di Talang Jawa PALI Panik, Ular Sanca Tiba-tiba Masuk Dapur Rumah, Diamankan Tim Damkar |
|
|---|
| Pelajari Sejarah Hindu di Sumatera, 30 Dosen dari Thailand Kunjungi Candi Bumi Ayu PALI Sumsel |
|
|---|
| Ditinggal 3 Rekannya yang Kabur, Warga Sinar Dewa PALI Ditangkap Curi Sawit Perkebunan Perusahaan |
|
|---|
| 1 Rumah di Betung PALI Ludes Terbakar Api, Pemilik Hanya Bisa Pasrah Melihat Harta Bendanya Hangus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.