Berita Viral

'Saya Ikhlas', Zuhdi Guru Madin Demak Tolak Uang Denda yang Dikembalikan Wali Murid Usai Berdamai

Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Demak menolak pengembalian uang denda sebesar Rp12,5 juta dari wali murid

Tangkapan layar Ig @gusmiftah
GURU DIDENDA - Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Demak menolak pengembalian uang denda sebesar Rp12,5 juta dari wali murid yang sebelumnya menuntutnya. 

“Jadi pikiran saya juga tenang, teman-teman juga tidak ribut,” ujarnya di teras mushola sebelah rumahnya.

Bagi Zuhdi, mengajar ngaji bukan sekadar profesi, melainkan pengabdian seumur hidup. Apalagi Zuhdi hanya mendapat bayaran selama 4 bulan sekali sebesar Rp 450ribu.

 Meski diterpa ujian, ia tetap berharap anak-anak didiknya menjadi generasi yang berakhlak baik.

Sementara itu, Gus Miftah. Zuhdi menyambut kedatangan Gus Miftah di Mushola Ikhwanul Assalafy, tepat di samping rumahnya.

“Ya, sekadar silaturahmi kepada orang yang sangat luar biasa. Kita berharap tabarukan, keberkahan dari Allah,” ujar Gus Miftah.

 “Ini bentuk apresiasi kami kepada guru-guru ngaji yang mendidik dengan penuh keikhlasan,” ucapnya.

Ia juga berharap kejadian serupa tak terulang. 

“Saya berharap ini insiden terakhir. Guru ngaji itu pejuang-pejuang luar biasa yang harus kita jaga,” tambahnya.

Kini, dengan bantuan Gus Miftah, beban Zuhdi terasa lebih ringan. “Saya ingin damai, teman-teman tidak repot, hidup saya kembali ayem,” ucap Zuhdi Lirih.

Viral di Medsos

Sebelumnya, Video seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak viral di media sosial pada Jumat (18/7/2025).

Dalam video yang beredar, sang guru dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri.

Dalam video berdurasi kurang dari semenit itu, terekam momen sang guru madrasah tengah duduk di lantai.

Disaksikan wali murid dan sejumlah warga, guru yang berusia lanjut itu terlihat menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Tidak terdengar jelas apa yang diperbincangkan dalam video tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved