Berita Viral

Segini Gaji Ahmad Zuhdi, Guru di Demak Didenda Rp25 Juta usai Tampar Siswa, Dibayar 4 Bulan Sekali

selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp 450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali. 

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
GURU DIDENDA - Nasib seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta. Zuhdi, selama 30 tahun mengabdi digaji 4 bulan sekali. 

TRIBUNSUMSEL.COM, DEMAK – Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan usai diduga menampar siswanya.

Ia bahkan dimintai uang damai Rp25 juta dari pihak keluarga.

Berapa gaji Zuhdi sebagai guru di sekolah tersebut ?

Zuhdi yang telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp 450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali. 

“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore. 

Kasus bermula pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5. 

Baca juga: Sosok Ahmad Zuhdi, Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Diduga Tampar Siswa, Pilu Gaji Rp100 Ribu

Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh murid dari kelas lain. 

Peci yang ia kenakan ikut terlempar. 

Saat menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D. 

Zuhdi pun menampar murid tersebut. 

Ia mengaku tidak berniat melukai, melainkan mendidik. 

“Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” katanya. 

Baca juga: Kronologi Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Diduga Gegara Tampar Siswa, Berawal Dilempar Sandal

Namun, orangtua murid menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta. 

Setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta. 

“Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang,” ucap Zuhdi. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved