Berita Palembang
Dia Bilang Asli, Kecurigaan Husna Nenek Penjual Pisang di Palembang Dibayar Uang Palsu
Lansia bernama Husna (83) sehari-hari mangkal di Jalan Pom IX, tepatnya di depan TVRI Palembang jadi korban peredaran uang palsu
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
“Setiap hari saya harus keluar modal minimal Rp50 ribu untuk belanja pisang dan ongkos ke tempat jualan. Untungnya kadang hanya cukup untuk makan nasi saja,” ungkapnya.
Pisang yang dijual oleh Nenek Husna beragam, mulai dari pisang putri, lilin, hingga pisang Ambon, dengan harga mulai dari Rp7.000 per kilogram. Ia berdagang dari pagi hingga sore demi memenuhi kebutuhan keluarga
Polisi Turun Tangan
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, angkat bicara dan memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025) siang, AKBP Andrie Setiawan menegaskan bahwa pihaknya telah memantau kasus yang menimpa Nenek Husna.
"Ya saya memonitor peristiwa tersebut, dan hingga kini akan kita lakukan penyelidikan," tegas Andrie.
Lebih lanjut, Andrie mengimbau keluarga Nenek Husna untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek atau Polrestabes Palembang.
"Saya harap agar segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek atau Polrestabes Palembang," pintanya.
Pelaporan resmi menjadi langkah krusial agar penyelidikan dapat segera dimulai dan pelaku bisa dilacak.
AKBP Andrie Setiawan juga mengungkapkan bahwa Satreskrim dan Polsek setempat sebelumnya pernah menangkap pelaku pengedar uang palsu dengan modus membelanjakannya.
"Beberapa waktu lalu ada yang pernah kita tangkap pelaku seperti ini," ungkapnya.
Salah satu kasus yang diungkap adalah penangkapan pelaku berinisial DM. DM melakukan aksi penipuan dengan modus transaksi Cash On Delivery (COD) saat pembelian iPhone 13, di mana ia menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebagai alat pembayaran.
Baca juga: Mondar-Mandir Cari Anak, Mela Syok Hampiri Ambulans, Tragedi Makan Gratis Nikahan Anak Dedi Mulyadi
DM berhasil diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (25/6/2025) malam, setelah korban melapor.
Selain itu, kasus serupa juga melibatkan HR (43), yang kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah warung manisan di Jalan Sukawinatan, Kampung Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
HR diamankan oleh pemilik warung dan kemudian diserahkan ke Polrestabes Palembang.
Rencana DOB Pantai Timur dan Kikim Area, Prof Alfitri: Jangan Jadi Ajang Bagi- bagi Kekuasaan |
![]() |
---|
Diupah Rp 5 Juta, Toeng Jadi Kurir Narkoba, Kini Divonis Mati PN Palembang |
![]() |
---|
Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Mahasiswa PTS di Palembang Laporkan Kakak Tingkatnya |
![]() |
---|
Target Penyaluran Beras SPHP Sumsel dan Babel Naik 16,55 Persen, Bulog Kini Perluas Jaringan |
![]() |
---|
Truk ODOL Baru Boleh Melintas Jam 21.00, Terminal Karya Jaya Jadi Kantong Parkir Kendaraan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.