Berita Nasional

Sosok Mulyatsyah, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook

Mulyatsyah ditetapkan tersangka pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.  Eks Direktur SMP Kemendikbudristek

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar YouTube KompasTV
TERSANGKA KORUPSI- (KIRI) Foto Mulyatsyah di Instagram saat diucapkan selamat pelantikan menjadi Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. (KANAN) Mulyatsyah ditetapkan tersangka pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.   

TRIBUNSUMSEL.COM -  Mulyatsyah, mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek ditetapkan tersangka kasus korupsi.

Mulyatsyah ditetapkan tersangka pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.  

Mulyatsyah diketahui merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek yang baru dilantik pada 2020 lalu.

Baca juga: Harta Kekayaan Mulyatsyah, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook

KASUS KORUPSI - Mengulik harta kekayaan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tersangka kasus korupsi.
KASUS KORUPSI - Mengulik harta kekayaan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tersangka kasus korupsi. (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

Setelah itu, Mulyatsyah menjabat sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya, Mulyatsyah merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat SMA, Ditjen Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Mulyatsyah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yang tercatat pada di elhkpn sebesar Rp 2.724.070.000.

Ia terakhir melaporkan hartanya pada 27 Januari 2023/Periodik - 2022.

Mulyatsyah tercatat mempunyai harta di bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2.232.000.000

Berikut rincian harta kekayaanya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.232.000.000 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 410 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI 1.432.000.000 
2. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI 800.000.000 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 292.000.000 
1. MOBIL, TOYOTA HARDTOP Tahun 1983, HASIL SENDIRI 172.000.000 
2. MOTOR, KAWASAKI VERSYS Tahun 2019, HASIL SENDIRI 120.000.000 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 112.920.000 
D. SURAT BERHARGA Rp 0 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 87.150.000 
F. HARTA LAINNYA Rp 0 
 
Sub Total Rp 2.724.070.000 
 
II. HUTANG Rp 0 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 2.724.070.000 

Ditetapkan Tersangka 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

Adapun ke empat tersangka itu yakni Jurist Tan selaku mantan staf Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Dalam perkara ini, Mulyatsyah memerintahkan PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved