Berita Nasional

Mantan Intelijen Negara Bongkar Fakta Soal Ijazah Palsu Jokowi, Klaim Bukan Cetakan UGM

Seorang purnawirawan bernama Kolonel Inf. (Purn.) Sri Radjasa Chandra turut angkat bicara terkait kasus polemik ijazah palsu

|
Editor: Moch Krisna
(Fauzan/ANTARA FOTO)
FOTO IJAZAH : Polisi menampilkan foto dari fotokopi ijazah Jokowi (gambar besar kiri) dan foto dari ijazah asli Jokowi yang sedang dipegang (gambar kecil kanan). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang purnawirawan bernama Kolonel Inf. (Purn.) Sri Radjasa Chandra turut angkat bicara terkait kasus polemik ijazah palsu presiden RI ke 7 Joko Widodo alias Jokowi.

Pasalnya, Sri Radjasa memberikan penguatan bahwa ijzah Jokowi tidak dibuat oleh pihak UGM

Menurut Sri Radjasa Chandra, ijazah Jokowi diduga dicetak tahun 2012 atau 2014.

Sri Radjasa Chandra sendiri adalah seorang mantan intelijen negara

Dia menceritakan Pasar Pramuka di Jakarta Timur yang disebut-sebut sebagai tempat pembuatan ijazah Jokowi.

Adapun dugaan adanya kaitan antara ijazah Jokowi dan Pasar Pramuka itu awalnya diungkap oleh Beathor Suryadi, seorang politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sri Radjasa mengklaim Pasar Pramuka memang menjadi lokasi pembuatan banyak dokumen palsu, termasuk ijazah.

Sri Radjasa Chandra1341414
IJAZAH JOKOWI - Potret Kolonel Inf. (Purn.) Sri Radjasa Chandra, seorang mantan intelijen negara yang yakin ijazah Jokowi palsu.

“Ahlinya (pembuatan ijazah palsu) ada di belakang kios-kios itu,” kata Sri Radjasa dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan pada hari Kamis, (10/7/2025) mengutip Tribunnews.com.

Menurut Sri Radjasa, pada tahun 1990-an tarif pembuatan ijazah palsu universitas swasta yang tidak terkenal sudah mencapai Rp8 juta.

Tarif pembuatan ijazah negeri akan berbeda lagi.

 Lalu, dia menduga ijazah Jokowi memang palsu.

“Jadi ketika Pak Beathor mengatakan bahwa ada kaitan Pasar Pramuka, dan kemudian saya teliti beberapa hal tentang kepalsuan ijazah itu (ijazah Jokowi), saya sekarang sudah yakin bahwa itu palsu,” ujarnya.

Mantan intel itu mengaku juga pernah berdiskusi dengan pakar forensik digital Rismon Sianipar yang berulang kali menuding ijazah Jokowi palsu.

Kata dia, ada keterlibatan kekuasaan untuk menutupi dugaan ijazah palsu.

“Bahkan rekam jejak ijazah ini hilang, seperti misalnya skripsi, terus kemudian lembar penilaian. Artinya semakin memperkuat bahwa ini palsu.”

Dia juga meyakini mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo berada di balik pembuatan ijazah palsu Jokowi.

“Saya dapat informasi dari teman-teman Pasar Pramuka bahwa di situ ada Paiman, relawan Sedulur Jokowi, yang kemudian mendapat jabatan wamen,” ujarnya.

“Begitu saya angkat masalah ini, begitu kelabakannya Paiman.”

Lalu, dia menyindir Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah aslinya sehingga kasusnya berlarut-larut.

Padahal, menurut Sri Radjasa, kasus ijazah itu bisa cepat selesai jika Jokowi bersedia menunjukkan ijazahnya.

Mengenai kapan pembuatan ijazah Jokowi yang diduga palsu itu, Sri Radjasa menduga ijazah itu dibuat pada tahun 2012 atau 2014.

Kronologi pembuatan ijazah menurut Beathor

Beberapa waktu lalu Beathor Suryadi menjelaskan kronologi dugaan pembuatan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka.

Awalnya Beathor mengaku mendapat informasi dari Eko Sulistyo, mantan KPUD Solo dan mantan anggota Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Beathor, Eko dan seorang yang bernama Widodo adalah mantan tim Solo.

“Dalam penjelasannya Mas Eko, pada 2005 Jokowi memakai dua [gelar], doktorandus dan insinyur . Yang problem bagi kita, yang doktorandus dari kampus mana, yang insinyur dari kampus mana,” kata Beathor dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa malam, (1/7/2025).

Beathor mengklaim sejak tahun 1985 hingga 2005 Jokowi tidak pernah datang ke kampus UGM, bertemu dengan kawan-kawannya, dan lainnya.

“Waktu dia menjadi wali kota 10 tahun, dia enggak pernah bikin reuni di Solo mengundang teman-temannya. Padahal, anak-anak Solo yang alumninya UGM cukup banyak.”

“Kita mendapat penjelasan juga dari F.X. Rudy, Ketua DPC [PDIP Solo], bahwa pada waktu 2005 itu proses administrasi ke KPU bukan dilakukan oleh kader partai, tapi oleh tim. Karena itu terus ketemu Mas Eko. Mas Eko terus memberi penjelasan bahwa seharusnya setelah menang itu, Pak Jokowi melakukan public expose supaya jelas siapa dia.”

"Setelah tim Solo masuk Jakarta (2012), kawan-kawan di Jakarta membantu melengkapi dokumen yang kurang. Mereka menyatakan bahwa Jokowi kurang dokumen,” kata Beathor.

Salah satu yang menyatakannya adalah Denny Iskandar, seorang kader PDIP.

Kemudian, Beathor mengatakan semua dokumen itu dilengkapi.

Kemudian, Beathor menyebut Widodo, salah satu orang kepercayaan Jokowi yang menjadi perantara Denny dan Jokowi.

“Jadi yang mempertemukan Denny ke Pak Jokowi ya Pak Wid, dong,” katanya.

Dia mengklaim ada pertemuan kelompok Jakarta dan kelompok Solo. Lalu, ada pertemuan lagi di Cikini untuk membahas kekurangan dokumen Jokowi. Dokumen itu lalu dilengkapi agar bisa disetorkan kepada KPUD.

Beathor mengklaim Denny adalah orang yang mengatur draf-draf dokumen karena dia adalah anggota partai yang berkawan banyak dengan anggota KPUD.

Ketika ditanya oleh Beathor apakah ikut ke Pasar Pramuka untuk membuat dokumen (termasuk ijazah), Denny mengaku tidak ikut karena hanya Widodo yang ke sana.

Jokowi ingin nama baiknya pulih

Sementara itu, Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo alias Jokowi ingin agar nama baiknya segera dipulihkan.

Jokowi menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.

Keinginan tersebut disampaikan Jokowi setelah perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya rampung di meja hijau.

Ini merupakan salah satu tanggapan Jokowi terkait peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," kata Rivai kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).

Rivai menilai, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.

"Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," katanya.

Polisi meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

"Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Jokowi maupun laporan lain, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved