Berita Nasional

Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Kisruh Ijazah Jokowi, Minta Bayar Ganti Rugi Rp1,5 M

Farhat Abbas meminta Roy Suryo cs membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

|
Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/Shela Octavia
FARHAT ABBAS GUGAT ROY SURYO - (kiri) Pengacara Farhat Abbas ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). (kanan) Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025). Farhat Abbas baru-baru ini gugat Roy Suryo terkait dengan ijazah Jokowi. 

Adapun para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII. 

Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisruh Ijazah Jokowi, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved