Berita Nasional

Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Kisruh Ijazah Jokowi, Minta Bayar Ganti Rugi Rp1,5 M

Farhat Abbas meminta Roy Suryo cs membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

|
Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/Shela Octavia
FARHAT ABBAS GUGAT ROY SURYO - (kiri) Pengacara Farhat Abbas ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). (kanan) Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025). Farhat Abbas baru-baru ini gugat Roy Suryo terkait dengan ijazah Jokowi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang.

Terbaru, Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dengan ijazah Jokowi yang dituding palsu.

Dalam gugatan yang dilayarngkan, Farhat Abbas meminta Roy Suryo cs membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo. 

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025). 

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat. 

Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. 

Baca juga: Kita Lihat Saja Roy Suryo Mengaku Tak Gentar Laporan Jokowi Telah Naik Penyidikan

Paiman, kata dia, dituding aktor intelektual dalam penerbitan ijazah palsu Jokowi. 

“(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat. 

Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan. 

Polisi juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli. 

Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum. 

Baca juga: Bukan Jokowi, Ahok, atau Anies, Arya Ketua RT Gen Z Ungkap Gubernur yang Jadi Inspirasinya

Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum. 

“Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat dalam permohonannya. 

Gugatan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) lalu dan akan mulai disidangkan 29 Juli mendatang. 

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved