Berita Viral

Suara Bergetar, Istri Brigadir Nurhadi Ungkap Hari-hari Terakhir Suami Sebelum Tewas di Kolam

Puncak duka datang pada pukul 2 dini hari, ketika ayah Elma ditelpon dengan kabar bahwa suaminya telah meninggal dunia.

Editor: Weni Wahyuny
Polda NTB/Tangkapan layar dari YouTube Tribun Lombok
TANGIS ISTRI NURHADI - (kanan) Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina, menangis ketika mengingat kedua anaknya selalu menanyakan kepulangan suaminya yang faktanya sudah tewas. Ia mengenang hari-hari terakhir suami sebelum tewas. 

Sosok suami yang penyayang dan disiplin itu kini hanya tinggal kenangan.

“Setiap berangkat kerja, dia selalu cium kening saya, cium anak-anak juga. Bahkan dia selalu yang bangunin saya pagi-pagi sebelum berangkat,” ucap Elma.

Brigadir Nurhadi telah mengabdi sebagai anggota polisi selama 10 tahun. 

Keluarga Minta Pasal Pembunuhan

Pihak keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini.

Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).

Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.

Giras Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan. 

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya. 

Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi

Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media. 

"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved