Berita Viral

Rekam Jejak Bharatu Cecep Dipecat Beli Helm Pakai QRIS Palsu, Pernah Terlibat Penipuan Rp3,23 M

Mengulik rekam jejak Bharatu Cecep Ridwan, anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jawa Barat dipecat terlibat kasus penipuan.

|
dok. Satuan Brimob Polda Jabar
ANGGOTA POLISI DIPECAT - Bharatu Cecep Ridwan, anggota polisi yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jawa Barat resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) usai melakukan sejumlah aksi penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta. Upacara PTDH digelar di Satuan Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/7/2025). Berikut sosok dan rekam jejak Bharatu Cecep Ridwan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik rekam jejak Bharatu Cecep Ridwan, anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jawa Barat dipecat terlibat kasus penipuan.

Bharatu Cecep dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan aksi penipuan saat membeli helm dengan transaksi digital QRIS palsu di sebuah toko helm di Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Minggu (8/6/2025).

Saat melancarkan aksinya, oknum Polisi tersebut terekam CCTV, dan videonya viral di media sosial. 

Bharatu Cecep Ridwan merupakan anggota polisi yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jawa Barat

Saat ini, ia telah resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari korps Brimob usai melakukan tindak kriminalitas.

ANGGOTA POLISI DIPECAT - Upacara PTDH Bharatu Cecep Ridwan di Satuan Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/7/2025). Oknum polisi tersebut dipecat karena melakukan berbagai penipuan. Terakhir terkait viral di media sosial beli helm pakai QRIS palsu.
ANGGOTA POLISI DIPECAT - Upacara PTDH Bharatu Cecep Ridwan di Satuan Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/7/2025). Oknum polisi tersebut dipecat karena melakukan berbagai penipuan. Terakhir terkait viral di media sosial beli helm pakai QRIS palsu. (dok.Satuan Brimob Polda Jabar)

Bahkan sebelum melakukan aksi penipuan di toko helm, Bharatu Cecep Ridwan juga pernah terlibat kasus kriminal lainnya.

Bharatu Cecep Ridwan tercatat pernah melakukan penipuan kepada berbagai pihak hingga total kerugiannya mencapai Rp3,23 miliar.

Baca juga: Kronologi Bharatu Cecep Ridwan Anggota Brimob Viral Beli Helm Pakai Qris Palsu Berujung Dipecat

Kemudian, ia juga pernah menipu anak dari korban G dengan ‘iming-iming’ menjadi anggota Polri atau ASN Polri tetapi harus membayar Rp243 juta. 

Dari jumlah ini, ia baru mengembalikan Rp15 juta.

Kronologi

Sebelumnya, korban penipuan Bharatu Cecep Ridwan yang berinisial RAF (30) menjelaskan insiden itu bermula ketika pelaku berpura-pura melakukan pembayaran non-tunai.

Saat kejadian pelaku mengaku akan membayar melalui metode QRIS karena tidak membawa uang tunai. Namun setelah sekian lama, korban mulai curiga.

"Tapi memang dia (pelaku) sempat scan barcode dulu, seolah-olah akan melakukan pembayaran," ujar RAF kepada Tribunjabar.id, Selasa (24/6/2025).

"Setelah dari situ, kalau lihat dari CCTV, dia tetap terlihat mengedit dulu di handphonenya, jadi tidak langsung selesai," tambahnya.

RAF mejelaskan, usai jeda transaksi tersebut, karyawannya langsung mendokumentasikan bukti pembayaran. 

Hal tersebut dilakukan untuk laporan pencatatan transaksi.

"Sama karyawan difoto untuk laporan, setelah itu (terduga) pelaku pergi," tutur RAF.

RAF menjelaskan, dirinya pun menyadari adanya kejanggalan ketika mengecek hasil transaksi yang berbeda dengan laporan.

"Saya setiap cek transaksi selalu malam setiap sudah tutup toko, jadi enggak di saat itu," kata RAF.

"Ketika malam saya hitung totalan dan laporan, saat cek transaksi tersebut tidak ada," ungkapnya.

Dipecat

Sebelumnya, Bhayangkara Satu atau Bharatu Cecep Ridwan, Polisi yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jawa Barat akhirnya dipecat tidak dengan hormat (PTDH). 

"Pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor :/839/Vll/2025 tertanggal 12 Juli 2025 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Komandan Satuan  Brimob Polda Jabar, Kombes Pol Donyar Kusumadji melalui siaran yang diterima Tribun Jabar.id.

Ia mengatakan, Cecep Ridwan terbukti telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PPRI No 1 dan 2  Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri, yakni telah melakukan perbuatan tercela. 

"Upacara PTDH yang dilakukan merupakan bagian dari untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Cecep Ridwan tidak lagi menjadi anggota Polri," katanya. 

Danyon Batalion A Pelopor Polda Jabar Kompol Fajar Cahyono meminta maaf kepada seluruh warga oleh perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Brimob.

"Kami meminta maaf, terutama yang telah dirugikan oleh Cecep Ridwan, " ucapnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved