Berita Palembang

Gegara Mencuri Helm, Suami-Istri di Palembang Masuk Penjara, Ngaku Menyesal

Yudha Pratama (39) dan Indah Sulastri (27) pasangan suami istri di Palembang ditangkap polisi karena mencuri helm. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
DITANGKAP POLISI -- Yudha Pratama (39) dan Indah Sulastri (27), pasangan suami istri yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang,Selasa (15/7/2025), malam. Keduanya ditangkap karena mencuri helm. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Yudha Pratama (39) dan Indah Sulastri (27) pasangan suami istri di Palembang ditangkap polisi karena mencuri helm. 

Warga JalanSukarjo Harjo wardoyo Lorong Tunggal Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang itu ditangkap saat berada di rumahnya, Selasa (15/7/2025), malam.

Mereka ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidum, pimpinan Kasubnit Opnal Ipda Popay

Meski sempat panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, keduanya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.

"Kami mengaku salah pak, siap bertanggung jawab," ucap keduanya dengan tertunduk malu. 

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan kedua pasutri ini terjadi pada, Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan H Faqih Usman Lorong Kapitan Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU, Palembang.

Baca juga: Tiga Oknum Mahasiswa Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap Polisi saat Berada di Hotel

Berawal, saat korban yakni Yoga sedang berkunjung ke rumah Bibi kandungnya yakni Yuliana (49).

Kemudian korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah bibinya dan menaruh helm di sepeda motor tersebut.

Kemudian sekitar pukul 18.10 WIB, saat korban ingin pulang, IA melihat helm yang diletakannya di atas motor sudah hilang dicuri orang.

Atas kejadian korban ditemani bibinya melaporkan ke Polrestabes Palembang.

"Jadi benar kedua pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban yang melapor ke Polrestabes Palembang, " Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Andrie Setiawan melalui Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay, Rabu (16/7/2025), pagi.

Lanjutnya, kedua pelaku ini berstatus pasutri, dan saat ditangkap mengakui perbuatannya helm milik korban merk NHK warna abu-abu seharga Rp 650 ribu.

"Hingga kini keduanya masih diperiksa dan ambil keterangan terkait aksi pencurian tersebut," katanya. 

Selain mengamankan kedua pelaku, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Helm merk NHK warna Abu-Abu dan 1unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna cokelat tahun 2018 

"Selain itu, 1helai pakaian baju lengan pendek warna putih merk GUCCI dan 1 buah Topi warna Biru merk NIKE," bebernya sambil mengatakan atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 362 KUHPidana.

Sedangkan, kedua tersangka hanya bisa mengakui perbuatannya salah. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved