Berita OKU

Tiga Oknum Mahasiswa di OKU Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap Polisi saat Berada di Hotel

Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.

|
Penulis: Leni Juwita | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
BANDAR GANJA DIBEKUK---Tersangka RZS (19), AP (21) dan WD (19), bandar dan pengedar narkoba di Kota Baturaja beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA- Tiga oknum mahasiswa yakni RZ (19), AP (21) dan WD (19) ditangkap Polres OKU karena menjadi bandar dan pengedar narkoba.

Ketiganya ditangkap di salah satu hotel dalam Kota Baturaja, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, Rabu (16/7/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga berstatus  bandar dan pengedar narkoba di wilayah Kota Baturaja Kabupaten OKU.

Kronologis kejadian kata  Kapolres, pada hari Senin (14/7/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada rumah yang dicurigai sering menjadi tempat transaksi barang haram untuk disebarkan.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi langsung memerintahkan Kanit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai menyimpan narkoba disalah satu hotel seputaran Kecamatan Baturaja Timur.  

Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapatkan lokasi yang tempat  hotel tersangka menginap.

Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerbekan dan mengamankan tersangka RZ (19), AP (21) dan WD (19) yang tengah berada dalam hotel.

Baca juga: Polres OKU Timur Bentuk Timsus Khusus, Targetkan Wilayah Zero Begal dan Narkoba

Setelah diamankan, ketiga tersangka mengaku beralamat di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Penggerebekan juga  disaksikan warga sipil yang dilokasi, petugas langsung menggeledah kamar tempat para tersangka dan menemukan t 4 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,33 gram.

Barang haram itu didapat dari dalam dompet tersangka. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk  diproses  lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa,

4 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,33 gram.  

Kemudian 3 unit hand phone, 1  buah timbangan digital warna hitam, 1  buah dompet warna hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening kosong dan 1  buah pipet plastik warna hitam yang ujungnya di runcingkan (skop).

Menurut Kapolres  kedua  tersangka akan dijerat dengan Pertama Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Kedua Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved