Berita OKU
Tiga Oknum Mahasiswa di OKU Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap Polisi saat Berada di Hotel
Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA- Tiga oknum mahasiswa yakni RZ (19), AP (21) dan WD (19) ditangkap Polres OKU karena menjadi bandar dan pengedar narkoba.
Ketiganya ditangkap di salah satu hotel dalam Kota Baturaja, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, Rabu (16/7/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga berstatus bandar dan pengedar narkoba di wilayah Kota Baturaja Kabupaten OKU.
Kronologis kejadian kata Kapolres, pada hari Senin (14/7/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada rumah yang dicurigai sering menjadi tempat transaksi barang haram untuk disebarkan.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi langsung memerintahkan Kanit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai menyimpan narkoba disalah satu hotel seputaran Kecamatan Baturaja Timur.
Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.
Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapatkan lokasi yang tempat hotel tersangka menginap.
Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerbekan dan mengamankan tersangka RZ (19), AP (21) dan WD (19) yang tengah berada dalam hotel.
Baca juga: Polres OKU Timur Bentuk Timsus Khusus, Targetkan Wilayah Zero Begal dan Narkoba
Setelah diamankan, ketiga tersangka mengaku beralamat di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Penggerebekan juga disaksikan warga sipil yang dilokasi, petugas langsung menggeledah kamar tempat para tersangka dan menemukan t 4 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,33 gram.
Barang haram itu didapat dari dalam dompet tersangka. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa,
4 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,33 gram.
Kemudian 3 unit hand phone, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening kosong dan 1 buah pipet plastik warna hitam yang ujungnya di runcingkan (skop).
Menurut Kapolres kedua tersangka akan dijerat dengan Pertama Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Kedua Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca berita lainnya di google news
Tarif Pajak Tempat Hiburan Malam di OKU 40 Persen, Kejari Tegaskan Sanksi Bagi yang Melanggar |
![]() |
---|
Belasan Remaja di OKU Nikah Dini Karena Hamil Duluan Hingga Pengaruh Medsos |
![]() |
---|
Miliki Kualitas yang Bagus, Pemkab OKU Bakal Jadikan Tanaman Bawang Merah Jadi Pilot Project |
![]() |
---|
Gegara Futsal, Pelajar di OKU Dikeroyok Pemuda Desa Tetangga, Masalah Diselesaikan di Kantor Polisi |
![]() |
---|
200 Tabung Elpiji 3 Kg dan 1,8 Ton Beras Ludes dalam 1 Jam di Pasar Murah OKU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.