Berita Palembang

900 Formasi PPPK Masih Kosong, Pemprov Sumsel Kirim Surat ke BKN dan Menpan-RB

Pemprov berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
PELANTIKAN PPPK - Sebanyak 3.077 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel formasi tahun anggaran 2024 resmi dilantik Gubernur Sumsel Herman Dari di The Sultan Convention Center Palembang, Kamis (5/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, saat menerima Forum Koordinasi Tenaga Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 Provinsi Sumsel. 

"Pemprov Sumsel sudah mengirimkan surat resmi kepada BKN dan Kementerian PAN-RB. Surat tersebut berisi pertanyaan terkait status paruh waktu untuk honorer yang belum berstatus PPPK," kata Edward, Rabu (16/7/2025). 

Selain itu pihaknya juga menanyakan tindak lanjut atas sekitar 900 formasi PPPK yang hingga kini masih kosong di lingkungan Pemprov Sumsel yang sampai saat ini belum ada penjelasan teknis maupun regulasi terkait hal tersebut. 

"Namun kami tetap berupaya agar semua formasi bisa terserap maksimal. Gubernur Sumsel Herman Deru, sangat peduli terhadap penyelesaian status tenaga honorer di daerah," ungkapnya

Menurutnya, Pemprov Sumsel telah mengikuti seluruh prosedur, mulai dari tidak lagi menerima honorer baru, mengikuti proses seleksi PPPK hingga menyampaikan usulan optimalisasi. Semua berjalan sesuai aturan. 

Seperti yang diketahui PPPK merupakan program resmi pemerintah pusat sebagai solusi untuk menghapus sistem honorer secara bertahap. 

Menurutnya, dengan adanya program ini maka instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat honorer, kecuali untuk kebutuhan outsourcing yang terbatas.

Edward menambahkan, bahwa proses optimalisasi formasi PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sumsel, tidak memiliki wewenang teknis dalam proses tersebut.

Baca juga: Perjuangkan Nasib 1.900 Honorer di Palembang, Ratu Dewa Bakal Usulkan Formasi Baru ke Menpan-RB

Baca juga: Ketua DPRD Prabumulih Tegaskan 154 Honorer R3 Wajib Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, perwakilan Forum Koordinasi PPPK R4 Provinsi Sumsel, Faisal Fani, mengungkapkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan sejumlah harapan dan kendala yang dihadapi tenaga honorer, terutama berkaitan dengan pengangkatan dan formasi yang belum terisi.

"Berdasarkan data yang ada masih terdapat sekitar 900 formasi PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel yang belum terisi. Kami berharap agar pemerintah daerah mengusulkan kembali formasi tersebut melalui proses optimalisasi ke BKN," katanya. 

Lalu pihaknya, juga mempertanyakan tindak lanjut Pemprov terkait pengajuan PPPK Paruh Waktu, yang selama ini belum ada kejelasan teknis.

Harapannya agar proses optimalisasi tetap sesuai sasaran dan aspirasi honorer bisa diakomodasi. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved