Kecelakaan Beruntun di AAL Palembang

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Saat Antre BBM di AAL Palembang Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan kepada Supriyadi, sopir truk tersebut.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG VONIS -- Supriyadi Saat Menjalani Sidang Vonis di PN Palembang, Senin (13/4/2026). Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Saat Antre BBM di AAL Palembang Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara 

Ringkasan Berita:
  • Sopir truk penyebab kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang pemuda di Palembang divonis 3 tahun 8 bulan penjara.
  • Kecelakaan terjadi akibat kelalaian sopir saat truk mengalami rem tidak berfungsi hingga menabrak kendaraan di depannya.
  • Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp1 juta dan menerima putusan hakim.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang karyawan gudang tempe di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Palembang, sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun pada 5 November 2025 kini harus menanggung akibat kelalaiannya.

Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan kepada Supriyadi, sopir truk tersebut.

Pada sidang vonis yang digelar Senin (13/4/2026), majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya dalam mengemudikan truk hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 8 bulan," ujar ketua majelis hakim.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung hakim.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas, Kecelakaan Beruntun di Sekitar SPBU Jalan Bypass Alang Alang Lebar Palembang

Baca juga: Sosok Arga, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Alang-alang Lebar Palembang, Pekerja Pabrik Tempe

Lebih Rendah Dari Tuntutan

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum serta denda Rp1 juta subsider 1 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

Awal Kejadian

Peristiwa kecelakaan beruntun itu sebelumnya merenggut nyawa Arga (19), seorang karyawan gudang tempe.

Saat kejadian, mobil truk Hino BG-8477-S yang dikemudikan Supriyadi sedang mengantre di SPBU dari arah Simpang Citra Grand City menuju Terminal KM 12. Namun sebelum kecelakaan, kendaraan mengalami kerusakan dan tidak dapat distarter karena aki lemah.

Supriyadi kemudian berusaha menghidupkan kendaraan dengan meminta bantuan untuk didorong, sementara perseneling dimasukkan ke posisi gigi tiga.

Setelah mesin berhasil dihidupkan, truk tersebut tiba-tiba hilang kendali karena rem tidak berfungsi dan melaju ke depan.

Setibanya di lokasi kejadian, truk menabrak bagian belakang kendaraan di depannya.

Nahas, korban yang baru keluar dari tempat kerjanya terjepit di antara truk yang sedang mengantre BBM.

Setelah kejadian, Supriyadi langsung diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved