Berita Palembang

Tipu Korban Ratusan Juta Lewat Proyek Rumah Limas, Eks Camat Novran Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada e

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
BERJALAN KELUAR -- Novran Hansya Kurniawan saat dimintai tanggapan atas vonis yang dijatuhi majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan proyek pengadaan Rumah Limas, Senin (13/4/2026). Ia divonis 2 tahun dan masih pikir-pikir atas vonis tersebut 

Ringkasan Berita:
  • Eks Camat Seberang Ulu I, Novran Hansya Kurniawan, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus penipuan proyek Rumah Limas.
  • Terdakwa terbukti menipu korban sebesar Rp233 juta dengan tawaran investasi proyek fiktif di bawah Dinas Pariwisata.
  • Meski merasa tidak adil karena menganggap kasus ini sebagai masalah perdata (utang piutang), Novran menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

 


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada eks Kabid di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Palembang sekaligus mantan Camat Seberang Ulu I, Novran Hansya Kurniawan dalam kasus penipuan proyek Rumah Limas.

Vonis dibacakan hakim PN Palembang Pitriadi SH MH, Senin (13/4/2026).

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang mana pengacuannya diganti dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dalam dakwaan alternatif Kesatu kami selaku Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu selama 2 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan," ujar majelis hakim.

Adapun hal memberatkan yang menurut majelis hakim ada pada terdakwa yakni sebagai ASN seharusnya memberikan contoh yang baik, kata-katanya terhadap korban tidak dapat dibenarkan karena termasuk kebohongan.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Menanggapi vonis tersebut, Novran menyatakan keputusan hakim cukup adil meskipun di posisinya saat ini ia juga merasakan hal sebaliknya. Ia menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut.

 "Kalau saya sebagai terdakwa, artinya saya tidak merasa adil. Pada saat ini dengan keputusan hakim, itu adalah keputusan hakim yang seadil-adilnya, yang bisa saya terima. Dan saya juga tadi sudah saya putuskan untuk saya pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Novran usai sidang.

Sampai vonis dijatuhkan menurut Novran apa yang dilakukannya terhadap korban adalah masalah perdata alias utang piutang.

"Saya bertegang teguh bahwa selama ini, bahwa saya tidak melakukan apa yang didakwakan atau dituntut oleh Jaksa. Ada waktu 7 hari bagi saya untuk berpikir," tandasnya.

Dalam dakwaan JPU, nilai kerugian korban yang diakibatkan penipuan oleh terdakwa mencapai Rp233 juta.

Kasus itu bermula ketika korban Acmad Yudy awalnya dikenalkan oleh saksi Fidya kepada terdakwa Novran, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan PNS di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang. 

Dalam komunikasi tersebut, terdakwa menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan rumah limas yang disebut berada di bawah Dinas Pariwisata, dengan janji seluruh keuntungan akan diterima korban.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved