Notaris Bogor Hilang

'Gelap Mata', Pengakuan Warno Otak Pembunuhan Syarifah Notaris Bogor, Kuasai Harta Korban

Pengakuan otak pembunuhan Syarifah Sidah Alatas, notaris Bogor gelap mata kuasai harta korban.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kolase Youtube TV One
KASUS PEMBUNUHAN NOTARIS BOGOR - Tangkapan layar Tersangka Warno otak pembunuhan (kiri) dan Anda (kanan). Pelaku bernama Anda, eks sopir korban sempat ragu mengikuti ajakan otak pelaku, Warno. Anda sampai berpikir semalaman sebelum memutuskan ikut dalam rencana pembunuhan terhadap korban. 

Mereka berkeliling hingga malam, lalu menuju Stasiun Bogor untuk mengantar pelaku pulang.

Setelah itu menuju ke stasiun Bogor dengan tujuan untuk memulangkan tersangka ke kontrakan di Cibitung.

Namun sesampainya di stasiun Bogor ternyata kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada.

Kemudian pada hari Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka AWK, tersangka A alias W dan korban berangkat menuju kantor notaris milik korban di daerah Bojonggede. 

Sebelum tiba di kantor Notaris tersangka A alias W langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil dengan warna gagang kuning dan hijau dari dalam tas selempang warna hitam merk eiger menggunakan tangan kanan.

Tersangka A alias W langsung menusuk dada bagian kanan korban menggunakan gunting tersebut dengan ayunan sekuat tenaga hingga menusuk dada kanan korban.

Lokasi kejadian penusukan tersebut di dekat warung nasi goreng, Keradenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Karena melihat korban masih bergerak dan masih hidup, tersangka A alias W mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sekitar 15 menit hingga korban mulai lemas dan tidak bernafas baru tersangka melepaskan cekikannya," terang Kombes Wira Satya Triputra.

Korban kemudian dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan, sedangkan tersangka A alias W pindah ke kursi depan sebelah kiri. 

Mereka kemudian membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Setibanya di Cikarang, kemudian tersangka A alias W pergi menuju ke rumah tersangka H alias
R di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat dengan tujuan meminta tolong untuk membuang jenazah korban.

Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban di pinggir kali.

Setelah sampai di Jalan Bantaran Kali Citarum Kampung Gedung Gede RT. 14/5 Kedungwaringin Kab. Bekasi Jawa Barat, tersangka AWK alias A memarkirkan mobil di atas jembatan dengan kondisi mobil masih dalam keadaan hidup.

Lantas tersangka A alias W turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban. 

Posisi tersangka A alias W mengangkat bagian tengah badan korban, tersangka AWK alias A mengangkat bagian kepala korban, dan tersangka H alias R mengangkat bagian kaki korban, dan langsung melempar korban ke dalam Kali Citarum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved