Notaris Bogor Hilang

Dapat Rp40 Juta dari Pembunuhan Syarifah Notaris Bogor, Mantan Sopir Langsung Beli HP

Tersangka Anda mengaku aksi pembunuhan terhadap mantan majikannya itu dilandasi motif kebutuhan ekonomi. menjualkan mobil milik korban Rp40 juta.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube TvoneNews
PENGAKUAN TERSANGKA PEMBUNUHAN- (kiri) korban Syarifah Sidah Alatas semasa hidup. (kanan) Tersangka Anda mengaku aksi pembunuhan terhadap mantan majikannya itu dilandasi motif kebutuhan ekonomi. menjualkan mobil milik korban Rp40 juta. 

Setelah itu menuju ke stasiun Bogor dengan tujuan untuk memulangkan tersangka ke kontrakan di Cibitung.

Namun sesampainya di stasiun Bogor ternyata kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada.

Kemudian pada hari Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka AWK, tersangka A alias W dan korban berangkat menuju kantor notaris milik korban di daerah Bojonggede. 

Sebelum tiba di kantor Notaris tersangka A alias W langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil dengan warna gagang kuning dan hijau dari dalam tas selempang warna hitam merk eiger menggunakan tangan kanan.

Tersangka A alias W langsung menusuk dada bagian kanan korban menggunakan gunting tersebut dengan ayunan sekuat tenaga hingga menusuk dada kanan korban.

Lokasi kejadian penusukan tersebut di dekat warung nasi goreng, Keradenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Karena melihat korban masih bergerak dan masih hidup, tersangka A alias W mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sekitar 15 menit hingga korban mulai lemas dan tidak bernafas baru tersangka melepaskan cekikannya," terang Kombes Wira Satya Triputra.

Baca juga: Sadisnya Cara AWK dan W Bunuh Sidah Alatas Notaris Bogor, Mobil Civic Putih Korban Dijual Rp40 juta

Korban kemudian dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan, sedangkan tersangka A alias W pindah ke kursi depan sebelah kiri. 

Mereka kemudian membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Setibanya di Cikarang, kemudian tersangka A alias W pergi menuju ke rumah tersangka H alias
R di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat dengan tujuan meminta tolong untuk membuang jenazah korban.

Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban di pinggir kali.

Setelah sampai di Jalan Bantaran Kali Citarum Kampung Gedung Gede RT. 14/5 Kedungwaringin Kab. Bekasi Jawa Barat, tersangka AWK alias A memarkirkan mobil di atas jembatan dengan kondisi mobil masih dalam keadaan hidup.

Lantas tersangka A alias W turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban. 

Posisi tersangka A alias W mengangkat bagian tengah badan korban, tersangka AWK alias A mengangkat bagian kepala korban, dan tersangka H alias R mengangkat bagian kaki korban, dan langsung melempar korban ke dalam Kali Citarum.

"Jadi ketiga tersangka ini bersama-sama mengangkat jenazah," tambah Kombes Wira Satya Triputra.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved