Berita Viral

Sosok Istri Kompol I Made Yogi Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Datangi Istri Korban

Istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama tersangka penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi, disebut mendatangi kediaman korban, tidak memperkarakan kasus

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunmedan.com
ISTRI TERSANGKA PENGANIAYAAN- Kompol Yogi saat meninggalkan jabatan Kasat Narkoba Polresta Mataram pada 1 November 2024 karena dimutasi sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama tersangka penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi, disebut mendatangi kediaman korban, tidak memperkarakan kasus 

TRIBUNSUMSEL.COM - Istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama tersangka penganiayaan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi, disebut mendatangi kediaman korban.

Tak sendirian, istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama datang bersama istri I Gede Haris Chandra. 

Belakangan diketahui, istri Kompol I Made Yogi Purusa bernama Ny. Farky Yogi.

Baca juga: MENGUAK Kekayaan Kompol I Made Yogi Purusa, Pesta Villa Privat Hingga Bayar Rp10 Juta Kencan Cewek

Sosok Farky sebagai ibu bhayangkari yang beberapa kali terlihat mendampingi suami dalam berbagai acara resmi.

Salah satunya, ia  mendampingi Kompol Yogi saat acara perpisahan hendak meninggalkan Polresta Mataram sejak 1 November 2024 karena harus meneruskan pengabdiannya di Polda NTB.

Kini, ia disorot setelah sang suami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Nurhadi tewas tak wajar di villa Gili Trawangan saat berlibur dengan atasannya pada 16 April 2025 lalu.

Empat bulan kasus berjalan, istti korban, Elma Agustina mengungkapkan jika sejumlah polisi mendatanginya, termasuk dua istri atasan yang menjadi tersangka pembunuh suaminya, istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan istri I Gede Haris Chandra. 

Elma menyebut kedatangan dua istri polisi itu guna tersangka Kompol Yogi agar tidak memperkarakan kasus kematian Nurhadi.

Selain itu, Elma tak terima dituduh menerima uang Rp400 juta dari istri-istri tersangka.

 "Itu semua fitnah. Saya tidak akan menukar nyawa suami saya dengan uang. Tidak pernah ada uang 400 juta itu, demi Allah. Seperti apa yang 400 juta saja tidak pernah saya lihat," tegasnya menahan tangis, kepada Kompas.com pada Jumat (11/7/2025) malam.

Disisi lain, tudingan  ikut berpesta narkoba bersama kedua atasannya di salah satu vila di Gili Trawangan merupakan pukulan berat bagi keluarganya.

Terlebih bagi istri almarhum, Elma Agustina, suaminya bukanlah seorang perokok.

Tuduhan tersebut sebelumnya, disampaikannya oleh pihak kuasa hukum tersangka Misri, wanita yang ikut dalam liburan bersama korban.

Sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam berenang di salah satu villa Gili Trawangan saat berliburan bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Suchandra.

Baca juga: Keluarga Mendiang Brigadir Nurhadi Angkat Bicara Soal Perintah Ipda HC hingga 2 Istri Perwira Muncul

Elma pun mempertanyakan keterangan polisi yang menyebut suaminya terlibat dalam pesta, menggunakan obat terlarang, dan mengonsumsi minuman keras.

"Merokok saja dia tidak bisa, apalagi memakai obat-obatan dan minum minuman keras. Itu sama sekali tidak benar. Saya merasa dia dicekoki, dipaksa," kata Elma dengan suara bergetar.

Semasa hidup, Nurhadi dikenal sebagai sosok pendiam, baik hati, dan rajin beribadah. Warga di kampungnya mengenalnya sebagai penolong dan jujur. 

"Dia itu adik saya yang sangat baik dan penurut. Dia selalu menuruti apa saja yang saya nasehati. Bagaimana saya bisa menerima kematiannya, karena semua itu tidak wajar, itu tidak adil untuk dia," timpal Dewi, kakak kandung Nurhadi.

Bagi Dewi dan Elma, Nurhadi tidak mungkin melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh penyidik Polda NTB, seperti menggoda perempuan, mengonsumsi obat terlarang, atau minum minuman keras.

Mereka yakin jika hal itu terjadi, pasti ada paksaan karena bukan merupakan kebiasaan Nurhadi.

Elma semakin tak percaya dengan tuduhan itu karena sebelum berangkat, suaminya sempat pamitan dan bercanda. 

Nurhadi berpamitan untuk menjalankan tugas mengantar Kasubid Paminal, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ke Gili Trawangan.

Ia menegaskan bahwa suaminya tidak pernah memiliki masalah di kantor, dan jika pun ada, bukanlah masalah serius.

DUKA ISTRI POLISI- Elma Agustina (28), istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, polisi tewas saat berliburan bersama atasannya di villa di Gili Trawangan, masih berduka, baru melahirkan anak kedua saat suami meninggal dunia
DUKA ISTRI POLISI- Elma Agustina (28), istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, polisi tewas saat berliburan bersama atasannya di villa di Gili Trawangan, masih berduka, baru melahirkan anak kedua saat suami meninggal dunia (KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI)

Elma menyebut jika kondisi terakhir suaminya saat itu masih dalam keadaan sehat dan tidak dicurigai ada masalah apapun.

"Begitu dia sampai di Gili Trawangan, di dalam kamar dia video call. Dia tanyakan anak-anak, tidak ada masalah apa-apa, sama sekali tidak ada."

"Waktu dia video call, dia kelihatan masih segar dan sehat," ungkap Elma.

Elma melanjutkan bahwa Nurhadi kembali dihubungi oleh putra keduanya yang berusia 5 tahun sekitar pukul 17.00 Wita, setelah waktu Maghrib.

"Anak saya menelepon sekitar tiga kali, aktif tapi tidak diangkat-angkat. Akhirnya datang kabar buruk itu pada Kamis, 17 Mei 2025, pukul 02.00 Wita," tambahnya.

Pilunya, saat Brigadir Nurhadi pergi, Elma baru satu bulan melahirkan anak keduanya.

Elma dan Nurhadi memiliki dua orang anak laki-laki, dengan putra pertama berusia 5 tahun dan si bungsu yang kini berusia 4 bulan.

Ditetapkan Pasal Penganiayaan  

Pihak keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini.

Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).

Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.

Giras Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan. 

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya. 

Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi

Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media. 

"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta.

Proses hukum terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berlanjut.

Sementara, istri almarhum, Elma Agustina, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. 

Saat ini, Polda NTB telah menahan tiga tersangka, yaitu Kompol YG, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.

Korban Tewas Dicekik

Dari hasil pemeriksaan, diduga Brigadir Nurhadi tewas dihabisi atasannya.

Dokter ahli forensik, Arfi Syamsun mengungkapkan Brigadir Nurhadi dicekik dan ditenggalamkan ke kolam dalam kondisi masih hidup.

Ia mengatakan hasil autopsi menunjukkan Nurhadi mengalami patah tulang lidah dan leher karena cekikan, luka-luka pada wajah hingga kaki, dan diduga tewas karena ditenggelamkan dalam kolam.

"Pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup, faktanya adalah ada rasapan darah, kemudian yang bersangkutan ada di air dan itulah kemudian yang menghakhiri hidupnya adanya insipirasi air di dalam napasnya yang bisa mengalir ke otak, ginjal dan seterusnya," kata Arfi Syamsun dilansir Youtube Kompas TV, Kamis (10/7/2025).

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal. 

Baca juga: Firasat Mertua Brigadir Nurhadi, Menantunya Titip Pesan Sebelum Tewas, Anak Minta Pulang Cepat

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini. 

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 April 2025, di Villa Tekek Gili Trawangan, Lombok Utara, Brigadir Nurhadi dilaporkan mengalami penganiayaan hingga tewas dengan luka serius di bagian kepala, patah tulang lidah, dan diduga ditenggelamkan dalam kondisi pingsan.

Diketahui, Brigadir Nurhadi bersama atasannya datang ke vila tersebut untuk bersenang-senang dan melakukan pesta privat.

Mereka juga mendatangkan dua perempuan asal Jambi, yakni P dan M untuk menemani mereka berpesta.

Kini wanita bernama Misri atau M telah ditahan bersama dua atasan Brigadri Nurhadi.

Pengakuan Tersangka M

Tersangka Misri, melalui kuasa hukumnya Yan Mangandar Putra mengungkapkan ada gerak- gerik mencurigakan yang ditunjukkan Ipda Haris Chandra alias HC di malam sebelum kematian Brigadir Nurhadi.

Diberikatakan sebelumnya, Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra serta wanita beirnisial M dan P tengah liburan di Gili Trawangan. 

Yan menyebut ajakan liburan itu selama dua hari yakni pada 16-17 April 2025. 

Selain akomodasi dan transportasi, Misri juga bahkan diberi imbalan Rp10 juta untuk menemani Yogi. 

Misri menyanggupi ajakan Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakap kapal cepat. 

Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama sopirnya, Brigadir Nurhadi

Di dalam mobil sudah ada Haris dan rekan wanitanya Melanie Putri.

Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.

"Kompol YG dan M masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir MN, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," paparnya. 

Peristiwa naas pun terjadi menjelang malam. 

"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," ungkap Yan. 

Adapun Riklona dibeli Misri di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp2 juta untuk transaksi. 

"Ekstasi dari Kompol YG," sebut Yan. 

Baca juga: Ma, Aku Dituduh, Tangis Misri Ngadu ke Ibu usai Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya. 

Misri menegur dengan alasan Melanie itu adalah rekan wanita Haris. 

"Sudah diingatkan sama Misri, jangan ganggu dia, dia kan teman abangmu," kata Yan, Rabu (9/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.

Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam, sedangkan Nurhadi berendam di dalam kolam. 

Namun Nurhadi tidak ikut kembali ke villa itu. 

Yan mengatakan saat itu Kompol Yogi yang kini juga berstatus tersangka kembali ke kamar untuk tidur, sementara Misri berada di sekitar kolam dan Nurhadi masih berendam. 

Misri mengatakan dalam rentang waktu pukul 18:20 WITA sampai 19:55 WITA ia sempat melihat tersangka Haris dua kali datang ke Villa Tekek, pertama ia datang dan langsung duduk di pinggir kolam sampai video call. 

Kedua ia datang dengan gelagat celingak-celinguk namun hanya sampai emperan villa. Pada pukul 19:55 WITA inilah, Misri merekam video Nurhadi di kolam. 

Video itupun saat ini beredar luas dengan durasi waktu tujuh detik. Setelah itu ia kembali ke dalam kamar, Misri melihat Haris berada di pinggir kolam dan mencoba membangunkan Yogi. 

"Karena mungkin dia merasa kalau ada yang penting makaknya Haris ini berulang kali ke kamar, makakanya dia membangunkan Yogi," kata Yan. 

Setelah itu dia masuk ke kamar mandi, sekitar 40 menit ia baru keluar dan melihat Kompol Yogi di atas kasur dengan kaki menjutai ke lantai. 

Sekira pukul 21:00 WITA Misri sempat berjalan menuju kolam namun ia tidak melihat siapa-siapa, setelah semakin dekat dengan kolam ia baru melihat Nurhadi ada didasar kolam.

Atas apa yang dilihatnya itu, Misri pun membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi. 

Sementara, Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya, Senin (7/7/2025). 

Atas kejadian ini, Misri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada MY dan HC.

Jeratan sejumlah ini memuat tentang pidana terkait penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati yang dilakukan.

Pasal 351 mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan pasal 359 paling lama lima tahun.

Kuasa hukum M, Yan Mangandar mengungkap bahwa kliennya itu mulai ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025.

Dia menyebut bahwa M ditetapkan tersangka pada 2 Juni 2025.

"M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Yan, Selasa (7/7/2025).

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved