Berita Viral

Soroti Jerat Pasal I Made Yogi Dkk, Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Kematian Brigadir Nurhadi

Berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi yang diserahkan penyidik Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB kini dikembalikan.

Editor: Moch Krisna
polda NTB/TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN- (kiri) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Kepala Kejati NTB Enen Saribanon ditemui, Senin (14/7/2025). Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB.  

Selain motif dan modus, pelaku utama yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nurhadi belum diketahui sampai saat ini.

"Kerena dalam CCTV dalam berkas perkara itu belum, belum kelihatan," kata Enen.  

Brigadir Nurhadi merupakan anggota personel Polda NTB yang ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek, sebuah vila pribadi di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Saat berada di Gili Trawangan, almarhum Brigadir Nurhadi bersama dua atasannya, yaitu Kompol YG dan Ipda HC serta dua orang perempuan berinisial M dan P.  Saat ini, Polda NTB telah menahan tiga orang tersangka yaitu Kompol YG, Ipda HC dan perempuan berinisial M.

Pengakuan Misri

Skenario Brigadir Nurhadi tewas tenggelam gagal hingga Kompol I Made Yogi Purusa dipecat Polri.

Seperti diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025) lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

I Kompol Yogi dipecat setelah tersangka Misri membongkar kejadian di vila hingga pesta obat terlarang.

Yogi diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Ia terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Dijerat pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Satu polisi lainnya yang juga ditetapkan tersangka ialah Ipda Haris Chandra (HC).

Satu orang perempuan juga telah ditetapkan tersangka yaitu Misri Puspitasari.

Brigadir Muhammad Nurhadi merupakan anak buah Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kompol Yogi menjabat Kasubbid Paminal Propam Polda NTB sebelum dipecat Polri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved