Berita Viral

Soroti Jerat Pasal I Made Yogi Dkk, Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Kematian Brigadir Nurhadi

Berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi yang diserahkan penyidik Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB kini dikembalikan.

Editor: Moch Krisna
polda NTB/TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN- (kiri) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Kepala Kejati NTB Enen Saribanon ditemui, Senin (14/7/2025). Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB.  

"Awalnya dibilang 'kamu tenang aja', tapi ternyata ada proses pemeriksaan kan. Dia sangat koopratif, sekalipun ada di daerah lain dia datang ke NTB. Saat proses penyidikan itu dia dibilang, 'aman, kamu gak apa-apa'," kata Yan pengacara Misri Puspita Sari. 

Diketahui, Kompol Yogi menyewa wanita bernama Misri Puspita Sari untuk menemaninya di vila Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.

Misri menemani Yogi dari tanggal 16 April 2025 sampai 17 April 2025.

Mereka berpesat dengan mengosumsi obat penenang jenis riklona dan ekstasi.

Riklona dibawa Misri dari Bali atas perintah Yogi, Inex dibawa langsung oleh Yogi. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved