Berita Viral
Nasib Istri & 2 Anak Brigadir Nurhadi usai Suami Tewas Dibunuh Atasan di Gili Trawangan, Tuntut Hak
Pihak keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi berharap kepolisian bisa menjamin nasib anak-anak Nurhadi kedepannya setelah sepeninggal ayah mereka.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Waktu dia video call, dia kelihatan masih segar dan sehat," ungkap Elma.
Elma melanjutkan bahwa Nurhadi kembali dihubungi oleh putra keduanya yang berusia 5 tahun sekitar pukul 17.00 Wita, setelah waktu Maghrib.
"Anak saya menelepon sekitar tiga kali, aktif tapi tidak diangkat-angkat. Akhirnya datang kabar buruk itu pada Kamis, 17 Mei 2025, pukul 02.00 Wita," tambahnya.
Pilunya, saat Brigadir Nurhadi pergi, Elma baru satu bulan melahirkan anak keduanya.
Elma dan Nurhadi memiliki dua orang anak laki-laki, dengan putra pertama berusia 5 tahun dan si bungsu yang kini berusia 4 bulan.
Ditetapkan Pasal Penganiayaan
Pihak keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini.
Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).
Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.
Giras Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Mama Muda Tewas Dibunuh di Tegal, Suami Sengaja Tak Dikabari Keluarga karena Sedang Berlayar |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Buntut Pernyataan "Tertolol Sedunia" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.