Sidang Korupsi PUPR OKU

Ahmad Sugeng Nekat Utang Bank Untuk Fee Proyek Pokir DPRD, Rp 1,5 M Diserahkan ke Eks Kadis PUPR OKU

Ahmad Sugeng Santoso dicecar pertanyaan oleh Jaksa penuntut umum menceritakan keikutsertaannya dalam kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU. 

Penulis: Angga Azka | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Angga Azka
SIDANG - Suasana sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, kembali digelar di museum tekstil, pada Senin (14/7/2025) dalam agenda pembacaan keterangan dari terdakwa Ahmad Sugeng Santoso. 

"Sidang akan dilanjutkan besok Selasa tanggal 15 Juli 2025, dengan mengadakan 2 sanksi dari M Fauzi alias Pablo sedangkan Ahmad Sugeng Santoso, akan dilanjutkan pada tanggal 28 Juli 2025 dengan agenda mendengar tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim tipikor Idil Il Amin SH MH, sambil menutup sidang, pada Senin (14/7/2025). 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved