Sidang Korupsi PUPR OKU
Ahmad Sugeng Nekat Utang Bank Untuk Fee Proyek Pokir DPRD, Rp 1,5 M Diserahkan ke Eks Kadis PUPR OKU
Ahmad Sugeng Santoso dicecar pertanyaan oleh Jaksa penuntut umum menceritakan keikutsertaannya dalam kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU.
Penulis: Angga Azka | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Angga Azka
SIDANG - Suasana sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, kembali digelar di museum tekstil, pada Senin (14/7/2025) dalam agenda pembacaan keterangan dari terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.
"Sidang akan dilanjutkan besok Selasa tanggal 15 Juli 2025, dengan mengadakan 2 sanksi dari M Fauzi alias Pablo sedangkan Ahmad Sugeng Santoso, akan dilanjutkan pada tanggal 28 Juli 2025 dengan agenda mendengar tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim tipikor Idil Il Amin SH MH, sambil menutup sidang, pada Senin (14/7/2025).
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Korupsi PUPR OKU
Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Keluar Rp 3,7 M Untuk Suap Fee Pokir DPRD OKU, Ahmad Sugeng & Pablo Dituntut 2 & 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU ke PN Palembang, Berkas dan 1 Koper Diserahkan |
![]() |
---|
Rp 2,2 M Mengalir ke Eks Kadis PUPR, Terdakwa Pablo Bongkar Korupsi Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Pablo Sampai Beli Tas Gunung Bawa Uang Rp 2,2 M Untuk Eks Kadis PUPR OKU, Korupsi Fee Pokir DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.