Sidang Korupsi PUPR OKU

Ahmad Sugeng Nekat Utang Bank Untuk Fee Proyek Pokir DPRD, Rp 1,5 M Diserahkan ke Eks Kadis PUPR OKU

Ahmad Sugeng Santoso dicecar pertanyaan oleh Jaksa penuntut umum menceritakan keikutsertaannya dalam kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU. 

Penulis: Angga Azka | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Angga Azka
SIDANG - Suasana sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, kembali digelar di museum tekstil, pada Senin (14/7/2025) dalam agenda pembacaan keterangan dari terdakwa Ahmad Sugeng Santoso. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Angga

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, kembali digelar di museum tekstil, pada Senin (14/7/2025). 

Sidang berlangsung dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim tipikor Idil Il Amin SH MH, menghadirkan Ahmad Sugeng Santoso dan sidang dimulai pukul 10.00 WIB. 

Dalam agenda pembacaan keterangan dari terdakwa Ahmad Sugeng Santoso

Ahmad Sugeng Santoso dicecar pertanyaan oleh Jaksa penuntut umum menceritakan keikutsertaannya dalam kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU

Awal keikutsertaan Ahmad Sugeng Santoso saat itu, menyampaikan kepada Mendra, saksi yang juga sebagai pemborong jika ada proyek diranah pemerintahan sesuai dengan bidangnya, ia meminta untuk diberitahu. 

"Melihat Mendra ini mobilisasi dalam pemerintahannya sangat luas," kata terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, saat ditanyai JPU pada Senin (14/7/2025). 

Ia juga menceritakan jika awal kenal dengan Mendra saat hendak mengurus pajak CV.

Saat itu, Mendra bersedia untuk membantu Ahmad Sugeng Santoso, mengurus pajak yang sedang dialami oleh terdakwa karena mempunyai akses mengenai pajak tersebut. 

"Saat itu saya meminta bantuan kepada Mendra untuk mengurus pajak, disitu saya juga sempat mengobrol dan bertanya jika ada proyek diranah pemerintahan sesuai dengan ranah saya, saya meminta untuk diberitahu," katanya. 

Ahmad Sugeng Santoso menceritakan setelah percapakannya dengan Mendra mengenai proyek diranah pemerintahan sesuai basicnya tersebut. 

Ia ditelpon oleh Mendra untuk bertemu membicarakan tentang pekerjaan pada pukul 22.30 WIB. 

"Saya pikir sudah malam kan, saya jawab lain waktu saja,  tapi paginya saya ditelpon lagi oleh Mendra, untuk bertemu di dr Cofee dan sudah ditunggu oleh Nopriansyah, saya pikir saya sudah kenal dengan Nopriansyah karena pernah menjabat sebagai Pemkab Perkim, jadi saya datang," katanya. 

Baca juga: Demi Kerjakan Proyek Pokir DPRD OKU, Terdakwa Pablo Ternyata Pinjam Nama 4 Perusahaan Milik Rekannya

Baca juga: Dibayar Rp200 Juta, Saksi Kaget Uang Job Pembicara Ternyata Berasal dari Korupsi Fee Pokir DPRD OKU

Saat itu pembicaraan mengenai proyek yang hendak dikerjakan oleh dinas PUPR yang memakan biaya Rp 45 miliar. 

Saat itu Nopriansyah menawarkan proyek dari dinas PUPR, dan hanya menyetor 22 persen dari Rp 45 miliar tersebut. 

"Itu saya menolak untuk ikut karena saya merasa ini diluar kemampuan saya," ucapnya. 

Sugeng terus ditelpon oleh Mendra, untuk kembali menceritakan proyek yang hendak dikerjakan oleh dinas PUPR. 

"Pertemuan kedua di Lucky karoke yang saat itu sama halnya saya menolak dan saya bilang hanya mempunyai uang Rp 1.5 miliar," katanya. 

Saat di Lucky karoke, Nopriansyah menyakinkan kepada terdakwa Sugeng Santoso jika proyek yang dikerjakan oleh  dinas PUPR merupakan tanggung jawabnya. 

"Saudara Nopriansyah menyampaikan kepada saya bahwa Mendra menjadi pelaksana dan dia (Nopriansyah) siap mencarikan tukang dan dia juga menyampaikan jika perkerjaan ini dibuat panjang," katanya

Saat itu usaha yang dimiliki oleh Ahmad Sugeng Santoso sedang terpuruk, ia mencari cara untuk bisa membangkitkan usahanya, ia meminjam uang di Bank senilai Rp 2 miliar. 

"Saya terus didesak oleh Mendra untuk ikut bergabung karena saya terus menolak, hingga akhirnya karena merasa terganggu karena terus ditelpon pada tanggal 22 Februari saya iyakan untuk meminjamkan uangnya kepada Mendra untuk di berikan kepada Nopriansyah untuk menjalankan proyek," katanya. 

Hingga pada tanggal 25 Februari uang yang pinjam di bank cair, langsung diambil oleh Sugeng dan istri ke Bank BCA untuk disetorkan kepada Nopriansyah

"Pagi saya ambil uangnya bersama istri, sorenya saya bersama saudara Mendra mengantarkan uang Rp 1.5 miliar tersebut kerumah Nopriansyah," katanya. 

Ia juga beberapa kali terlibat dalam pekerjaan dinas PUPR yang membuatnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU

"Saya hanya mengetahui yang mulia, ada beberapa juga saya tidak datang," katanya. 

Dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1.5 Miliar kepada Nopriansyah, membuatnya menyesal karena membuatnya menjadi terdakwa. 

"Salah saya banyak, mulai dari ikut menjalankan uang tersebut,  serta ikut ke Lampung yang seharusnya tidak ada sangkut pautnya dengan saya," ucapnya. 

Ia juga menyesal telah melakukan kesalahan yang membuat keluarganya harus jauh darinya. 

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada besok hari dengan mengadakan saksi M Fauzi alias Pablo. 

"Sidang akan dilanjutkan besok Selasa tanggal 15 Juli 2025, dengan mengadakan 2 sanksi dari M Fauzi alias Pablo sedangkan Ahmad Sugeng Santoso, akan dilanjutkan pada tanggal 28 Juli 2025 dengan agenda mendengar tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim tipikor Idil Il Amin SH MH, sambil menutup sidang, pada Senin (14/7/2025). 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved