Berita OKI

3 Bulan Buron, Residivis Narkoba IJN Kembali Diringkus Curi Buah SawitPetani Pedamaran Timur OKI

Merasa curiga dengan adanya mobil truk membawa buah sawit yang tengah terjebak kubangan lumpur (kepater) dengan posisi didalam area kebun milik

Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
Setelah buron 3 bulan, residivis narkoba inisial JN kembali diringkus curi buah sawit milik petani Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. 

Selain mengamankan pelaku, anggota  mendapati barang bukti 2 tandan buah kelapa sawit, 1 unit mobil dump truck warna kuning nomor polisi BG 8568 KJ. 

Kemudian peralatan untuk mencuri buah kelapa sawit 1 buah obrok, buah tojok, buah eggrek dan 2 unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved