Berita Viral

Syoknya Dedi Mulyadi, Cucu Bongkar Tujuan Kakek Kadi Ngotot Gugat Warisan, Dipaksa Kosongan Rumah

Semua yang diucapkan kakek Kadi disebut tak sesuai seperti disampaikan saat menggugat di Pengadilan, cucunya dipaksa setujui surat kosongkan rumah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL/Tribun jabar/handhika rahman
CUCU DIGUGAT KAKEK- Tangkap layar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat kedatangan Zaki, cucu yang digugat kakeknya sendiri. Semua yang diucapkan kakek Kadi disebut tak sesuai seperti disampaikan saat menggugat di Pengadilan, cucunya dipaksa setujui surat kosongkan rumah 

Di rumah itu, Zaki tinggal bersama keluarga kecil mereka selama kurang lebih 15 tahun terakhir.

Selain tempat tinggal, di rumah itu mereka juga membuka usaha nasi campur dan bakar ikan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Sehingga, pihak keluarga menyayangkan jika kakek dan neneknya mengusir mereka dari rumah tersebut.

Kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang.

 Heryatno menyampaikan, rumah tersebut memiliki luas 162 meter persegi. Bangunannya dibangun sendiri orang tua mereka.

Di depan rumah mereka terbentang spanduk tertulis permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan, "Posko Peduli, Zaki Anak Yatim Umur 12 Tahun Digugat di PN Indramayu Sebagai Tergugat, Mohon Perlindungan Hukum".

Kakek dan Nenek Angkat Bicara

Kuasa hukum dari kakek dan nenek, Ade Firmansyah Ramadhan mengungkapkan kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.

Hubungan mereka sejak awal sebenarnya sangat baik dan harmonis layaknya keluarga pada umumnya.

Meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi kakek Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.

Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha.

Baca juga: Hubungan Kakek dan Zaki Cucunya di Indramayu, Dulu Harmonis Berubah Tegang usai Ditantang Menggugat

Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat Heryatno, cucu mereka saat masih kecil.

Konflik keluarga ini mulai tegang karena perseteruan soal hak kepemilikan rumah yang dulunya milik almarhum ayah Zaki, Suparto.

Berjalannya Waktu, sang kakek pun khawatir apabila ibu mereka menikah lagi dan menempati rumah tersebut bersama suami barunya.

Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah tersebut.

“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar dia saat ditemui Tribunjabar.com di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Ternyata, muncul ketegangan dari keluarga tersebut.

Hingga akhirnya somasi untuk meminta Kembali tanah itu dilakukan kakeknya melalui kuasa hukum.

Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali di sepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu.

Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.

Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.

Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.

Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.

Rupanya dari situ muncul ketegangan dari keluarga tersebut.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia.

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.

"Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.

Menurut Ade, sebagai bentuk kasih sayang sekaligus ganti rugi pembangunan rumah, Kadi dan Narti juga menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu Zaki.

Nominalnya sekitar Rp 100 juta, tapi ditolak oleh cucu pertamanya dan meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.

Ade menyampaikan, karena tak kunjung titik temu, pihak cucu pertamanya minta dihadirkan Appraisal atau proses penilaian atau penaksiran nilai suatu objek, seperti properti atau bisnis, yang dilakukan oleh seorang ahli yang independen.

“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia.

Ade Firmansyah Ramadhan kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri. Mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.

Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung agar mereka terusir dari rumah itu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar dia.

Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.

Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.

Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.

Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut makin rumit. 

Ade mengungkapkan, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik. Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan. Kakek nenek itu juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana.

Diketahui, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi. 

Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti. 

Saprudin menyampaikan, tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.

Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya. Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved