Berita Lubuklinggau

Spesialis Begal dan Penggelapan Ditangkap Saat Hendak Beraksi, Polisi Sebut Ketagihan Judol dan Sabu

Residivis kambuhan ini ditangkap  di wilayah Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Selasa 08 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka Bagas saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Selasa (8/12/2025). Spesialis Begal dan Penggelapan ditangkap Saat Hendak Beraksi, Polisi Sebut Ketagihan Judol dan Sabu 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Bagas (22) spesialis pelaku begal sekaligus penggelapan sepeda motor ditangkap polisi.

Residivis kambuhan ini ditangkap  di wilayah Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Selasa 08 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib.

Tersangka ditangkap ketika hendak melakukan aksi begal di wilayah Jalan Poros Fatmawati.

Mirisnya uang hasil kejahatan warga Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan  Lubuklinggau Barat II ini dihabiskannya untuk judi online (Judol) dan sabu.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azwar mengatakan tersangka ditangkap atas laporan R ibu rumah tangga karena telah membegal motor anaknya.

"Antara korban dan pelaku ini memang sudah saling mengenal," kata Kurniawan pada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Ceritanya bermuka pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 17.40 Wib di Jl. Garuda Merah Rt. 03 Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II tersangka datang kerumah korban ingin meminjam sepeda motor.

Baca juga: Hendak Pesta Narkoba, Adie Kembali Ditangkap Polres Lubuklinggau Dirumah Kontrakannya

Mendengar hal tersebut korban meminta anaknya untuk mengantar tersangka, pada saat hendak pergi tersangka Bagas ikut naik ke motor setelah di jalan anak korban di ajak berkeliling.

"Sesampainya di Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II tersangka Bagas menodongkan senjata tajam ke perut anaknya korban," ujarnya.

Saat itu tersangka Bagas mengancam  dengan berbicara” KAU NURUT BAE KALO KAU MASIH NAK IDUP” (kamu menurut saja kalau mau masih hidup).

"Mendegar perkataan itu anak korban hanya mengikuti tersangka sesampainya di Jl. Garuda Merah anak korban diturunkan dan tersangka pergi meninggalkan anak korban," ungkapnya.

Setelah laporan Polisi diterima kemudian dilakukan pengecekan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.

"Ketika diketahui tersangka hendak melakukan aksi serupa di jalan Fatmawati, Polisi yang sudah mengikuti langsung menangkap tersangka," ujarnya.

Hasil interogasi tersangka mengakui bahwa tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau dan mengakui bahwa tersangka mengambil sepeda motor korban.

"Tersangka merupakan seorang residivis dan mengaku uang hasil kejahatannya dihabiskan untuk sabu dan judi online," ungkapnya. 

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved