Berita Lubuklinggau

Hendak Pesta Narkoba, Adie Kembali Ditangkap Polres Lubuklinggau Dirumah Kontrakannya

Residivis yang baru keluar dari penjara ini diamankan dirumah kontrakannya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Adie Kabietriansyah (30) warga Desa Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara saat diamankan di Polres Muratara. Warga Muratara Ditangkap Saat Hendak Pesta Narkoba di Lubuklinggau 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Adie Kabietriansyah (30) warga Desa Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, ditangkap Satreskoba Polres Lubuklinggau saat akan pesta narkoba.

Residivis yang baru keluar dari penjara ini diamankan dirumah kontrakannya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dari tangan tersangka Polisi mengamakan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Najamuddin menyampaikan tersangka ditangkap pada hari Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tersangka ditangkap setelah menjadi target operasi, tersangka saat diamankan ketika hendak melakukan transaksi," ungkapnya pada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Najamudin menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang meresahkan.

"Tersangka  ini merupakan residivis, berdasarkan laporan dari warga, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Beraksi di 4 TKP, Pelaku Spesialis Curanmor di Masjid Akhirnya Ditangkap Polres Lubuklinggau

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak. 

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram," ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain dua buah plastik klip bening kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan satu unit telepon genggam.

"Saat diinterogasi, tersangka  mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ungkapnya. 

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved