Berita Lubuklinggau
Hendak Pesta Narkoba, Adie Kembali Ditangkap Polres Lubuklinggau Dirumah Kontrakannya
Residivis yang baru keluar dari penjara ini diamankan dirumah kontrakannya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Adie Kabietriansyah (30) warga Desa Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, ditangkap Satreskoba Polres Lubuklinggau saat akan pesta narkoba.
Residivis yang baru keluar dari penjara ini diamankan dirumah kontrakannya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dari tangan tersangka Polisi mengamakan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Najamuddin menyampaikan tersangka ditangkap pada hari Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka ditangkap setelah menjadi target operasi, tersangka saat diamankan ketika hendak melakukan transaksi," ungkapnya pada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Najamudin menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang meresahkan.
"Tersangka ini merupakan residivis, berdasarkan laporan dari warga, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Beraksi di 4 TKP, Pelaku Spesialis Curanmor di Masjid Akhirnya Ditangkap Polres Lubuklinggau
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram," ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain dua buah plastik klip bening kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan satu unit telepon genggam.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ungkapnya.
Baca berita lainnya di google news
Polres Lubuklinggau Gelar Doa Bersama Untuk Affan Kurniawan, Himbau Sama-Sama Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.