Berita Palembang

Niat Baik Untuk Mengantar Beli Rokok, Remaja di Palembang Malah Dibegal, Motornya Diambil

Berawal saat korban yakni Ledy Candana Saputra (18), hendak pulang dan menggunakan sepeda motornya.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Polrestabes Palembang
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan di Polrestabes Palembang, Rabu (9/7/2025). Niat Baik Untuk Mengantar Beli Rokok, Remaja di Palembang Malah Dibegal, Motornya Diambil 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pria berinisial EG (23) kini harus mendekam di penjara usai melakukan aksi begal.

Atas perbuatannya tersebut, ia diamankan Satreskrim Polestabes Palembang Unit Pidum (pidana umum) saat berada di rumahnya pada Minggu (6/7/2025), malam.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi kejahatan yang dilakukan EG terjadi pada Kamis, (12/6/2025), sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Riau Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Berawal saat korban yakni Ledy Candana Saputra (18), hendak pulang dan menggunakan sepeda motornya.

Tiba-tiba ada 3 laki-laki yang tidak dikenal menghampirinya dan meminta tolong diantarkan ke alfamart untuk beli rokok.

Lalu, karena niatnya baik korbanpun mau membantu mengantar mereka untuk beli rokok.

Namun, saat itu salah satu pelaku memaksa untuk mengendarai motor tersebut.

Setelah di depan alfamart pelaku tidak berhenti dan terus jalan mutar-mutar, daerah Kambang Iwak Kecil dengan alasan mau membeli minuman keras.

Setiba, di Jalan Riau pelaku berhenti dan pelapor disuruh turun.

Disaat itu, pelapor mau mencabut kunci kontak motor, salah satu pelaku yang duduk di belakang mengeluarkan senjata tajam sambil berkata "NAK TURUN DAK KAUU" Lalu pelapor turun langsung lari meninggalkan sepeda motor.

Baca juga: Polisi Tangkap Begal di Ogan Ilir yang Rampas Motor Sejoli Lagi Nongkrong, Pelaku Beraksi Naik Pikap

Baca juga: Warga Muara Enim Nekat Begal Pengemudi Motor di Prabumulih, Honda Vario dan HP Digasak

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tahun 2023 Nopol  BG 5981 AEP dan melaporkan  kejadian tersebut Ke Polrestabes palembang.

"Jadi benar salah satu pelaku curas yakni EG sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban, " Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie pada Rabu (9/7/2025), siang. 

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos merk x-eight warna hitam list biru putih dan merah dan  1 buah celana boxer warna hitam garis-garis putih.

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun ," tutupnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved