Berita Palembang
Niat Baik Untuk Mengantar Beli Rokok, Remaja di Palembang Malah Dibegal, Motornya Diambil
Berawal saat korban yakni Ledy Candana Saputra (18), hendak pulang dan menggunakan sepeda motornya.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pria berinisial EG (23) kini harus mendekam di penjara usai melakukan aksi begal.
Atas perbuatannya tersebut, ia diamankan Satreskrim Polestabes Palembang Unit Pidum (pidana umum) saat berada di rumahnya pada Minggu (6/7/2025), malam.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi kejahatan yang dilakukan EG terjadi pada Kamis, (12/6/2025), sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Riau Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Berawal saat korban yakni Ledy Candana Saputra (18), hendak pulang dan menggunakan sepeda motornya.
Tiba-tiba ada 3 laki-laki yang tidak dikenal menghampirinya dan meminta tolong diantarkan ke alfamart untuk beli rokok.
Lalu, karena niatnya baik korbanpun mau membantu mengantar mereka untuk beli rokok.
Namun, saat itu salah satu pelaku memaksa untuk mengendarai motor tersebut.
Setelah di depan alfamart pelaku tidak berhenti dan terus jalan mutar-mutar, daerah Kambang Iwak Kecil dengan alasan mau membeli minuman keras.
Setiba, di Jalan Riau pelaku berhenti dan pelapor disuruh turun.
Disaat itu, pelapor mau mencabut kunci kontak motor, salah satu pelaku yang duduk di belakang mengeluarkan senjata tajam sambil berkata "NAK TURUN DAK KAUU" Lalu pelapor turun langsung lari meninggalkan sepeda motor.
Baca juga: Polisi Tangkap Begal di Ogan Ilir yang Rampas Motor Sejoli Lagi Nongkrong, Pelaku Beraksi Naik Pikap
Baca juga: Warga Muara Enim Nekat Begal Pengemudi Motor di Prabumulih, Honda Vario dan HP Digasak
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tahun 2023 Nopol BG 5981 AEP dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polrestabes palembang.
"Jadi benar salah satu pelaku curas yakni EG sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban, " Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie pada Rabu (9/7/2025), siang.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos merk x-eight warna hitam list biru putih dan merah dan 1 buah celana boxer warna hitam garis-garis putih.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun ," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Viral Tukang Susu Keliling Diduga Berbuat Asusila ke Siswa SDN 113 di Sako Palembang, Sekolah Tegas |
![]() |
---|
Herman Deru Pastikan Pembangunan Palembang New Port Seluas 59 Hektare di Tanjung Carat Siap Dibangun |
![]() |
---|
Diabetes dan TBC Masih Signifikan di Indonesia, Generali Ajak Masyarakat Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.