Berita OKU Selatan
Batik Khas OKU Selatan 'Dua Rumpun Enam Suku' Resmi Diakui Negara, Simbol Identitas Budaya
Motif batik khas daerah 'Dua Rumpun Enam Suku' resmi tercatat sebagai karya cipta yang dilindungi hukum.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menorehkan sejarah baru dalam pelestarian warisan budaya lokal.
Motif batik khas daerah 'Dua Rumpun Enam Suku' resmi tercatat sebagai karya cipta yang dilindungi hukum.
Setelah memperoleh hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pengakuan ini tidak sekadar legalitas formal, tapi juga bentuk penghormatan negara terhadap kekayaan budaya yang tumbuh dari akar sejarah dan kearifan lokal masyarakat OKU Selatan.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti Abusama, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini.
“Allhamdulillah, dengan terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan ini, motif Batik Dua Rumpun Enam Suku kini memiliki perlindungan hukum. Ini adalah hasil dari perjuangan panjang dan komitmen menjaga keaslian karya,” kata Yohana, Rabu (09/07/2025).
Dimana Hak cipta tersebut resmi dicatatkan pada 3 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, dan ditandatangani langsung oleh Dirjen KI, Agung Damarsasongko, S.H., M.H.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Serahkan Sertifikat Hak Cipta Dua Motif Batik Milik LPP Palembang
Baca juga: Kembangkan Batik Lokal, Kades Karang Manik OKU Timur Raih Penghargaan Mata Lokal Desa Award 2024
Motif Batik Dua Rumpun Enam Suku tidak lahir dari sembarang ide. Ia merupakan representasi visual dari perjalanan sejarah dua rumpun besar yang menjadi fondasi etnis masyarakat OKU Selatan yakni Rumpun Seminung dan Rumpun Besamah.
Rumpun Seminung, kelompok Proto-Malay, melahirkan suku Ranau, Daya, Haji, dan Komering. Sementara Rumpun Besamah, kelompok Duerto-Malay, menaungi suku Semende dan Kisam. Keduanya berpadu membentuk identitas “Bumi Serasan Seandanan”, sebutan khas untuk OKU Selatan.
“Motif ini kami hadirkan sebagai bentuk penghormatan terhadap enam suku besar yang telah mewarnai perjalanan sejarah dan budaya OKU Selatan. Setelah Kain Kawai Kanduk dan Kayu Aro, motif ini memperkuat Wastra daerah sebagai identitas visual yang tak ternilai,” jelas Yohana.
Pengakuan hak cipta atas Batik Dua Rumpun Enam Suku bukan hanya kemenangan administratif, melainkan juga langkah strategis untuk melindungi budaya lokal dari klaim daerah lain.
Dengan tercatatnya motif ini sebagai Kekayaan Intelektual, OKU Selatan memiliki landasan hukum untuk promosi dan ekspansi industri kreatif berbasis wastra lokal secara lebih luas, baik nasional maupun internasional.
“Ini menjadi semangat baru bagi kami di Dekranasda dan seluruh pelaku seni budaya di OKU Selatan. Semoga capaian ini mendorong hadirnya lebih banyak karya baru yang juga dilindungi secara hukum,” tutup Yohana.
Penghargaan hukum atas Batik Dua Rumpun Enam Suku menjadi bukti bahwa pelestarian budaya bisa berjalan seiring dengan kemajuan hukum dan ekonomi kreatif daerah.
Dekranasda OKU Selatan berharap, langkah ini menjadi pintu masuk bagi munculnya lebih banyak karya budaya lokal yang tak hanya dilestarikan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan daya saing di tengah arus globalisasi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemkab Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis di OKU Selatan, Sekda Tekankan Sinergi OPD |
![]() |
---|
Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Polres OKU Selatan, Sempat Buang Empat Paket Sabu saat Ditangkap |
![]() |
---|
Pemugaran Candi Jepara OKU Selatan Ditargetkan Selesai November 2025, Disiapkan Jadi Wisata Sejarah |
![]() |
---|
Pemkab OKU Selatan Matangkan Soal Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Para ASN |
![]() |
---|
Buat Masyarakat Resah, Pemuda di OKU Selatan DItangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.