Berita OKU Selatan

Batik Khas OKU Selatan 'Dua Rumpun Enam Suku' Resmi Diakui Negara, Simbol Identitas Budaya

Motif batik khas daerah 'Dua Rumpun Enam Suku' resmi tercatat sebagai karya cipta yang dilindungi hukum.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Diskominfo OKU Selatan
MOTIF KHAS OKUS -- Ketua dan Wakil Ketua TP PKK OKU Selatan Perkenalkan Motif Batik Dua Rumpun Enam Suku. Resmi tercatat sebagai karya cipta oleh Kemenkumham RI, motif ini mengangkat identitas enam suku besar yang mewarnai sejarah daerah, Rabu (09/07/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menorehkan sejarah baru dalam pelestarian warisan budaya lokal.

Motif batik khas daerah 'Dua Rumpun Enam Suku' resmi tercatat sebagai karya cipta yang dilindungi hukum.

Setelah memperoleh hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pengakuan ini tidak sekadar legalitas formal, tapi juga bentuk penghormatan negara terhadap kekayaan budaya yang tumbuh dari akar sejarah dan kearifan lokal masyarakat OKU Selatan.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti Abusama, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini.

“Allhamdulillah, dengan terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan ini, motif Batik Dua Rumpun Enam Suku kini memiliki perlindungan hukum. Ini adalah hasil dari perjuangan panjang dan komitmen menjaga keaslian karya,” kata Yohana, Rabu (09/07/2025).

Dimana Hak cipta tersebut resmi dicatatkan pada 3 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, dan ditandatangani langsung oleh Dirjen KI, Agung Damarsasongko, S.H., M.H.

Baca juga: Kemenkum Sumsel Serahkan Sertifikat Hak Cipta Dua Motif Batik Milik LPP Palembang

Baca juga: Kembangkan Batik Lokal, Kades Karang Manik OKU Timur Raih Penghargaan Mata Lokal Desa Award 2024

Motif Batik Dua Rumpun Enam Suku tidak lahir dari sembarang ide. Ia merupakan representasi visual dari perjalanan sejarah dua rumpun besar yang menjadi fondasi etnis masyarakat OKU Selatan yakni Rumpun Seminung dan Rumpun Besamah.

Rumpun Seminung, kelompok Proto-Malay, melahirkan suku Ranau, Daya, Haji, dan Komering. Sementara Rumpun Besamah, kelompok Duerto-Malay, menaungi suku Semende dan Kisam. Keduanya berpadu membentuk identitas “Bumi Serasan Seandanan”, sebutan khas untuk OKU Selatan.

“Motif ini kami hadirkan sebagai bentuk penghormatan terhadap enam suku besar yang telah mewarnai perjalanan sejarah dan budaya OKU Selatan. Setelah Kain Kawai Kanduk dan Kayu Aro, motif ini memperkuat Wastra daerah sebagai identitas visual yang tak ternilai,” jelas Yohana.

Pengakuan hak cipta atas Batik Dua Rumpun Enam Suku bukan hanya kemenangan administratif, melainkan juga langkah strategis untuk melindungi budaya lokal dari klaim daerah lain.

Dengan tercatatnya motif ini sebagai Kekayaan Intelektual, OKU Selatan memiliki landasan hukum untuk promosi dan ekspansi industri kreatif berbasis wastra lokal secara lebih luas, baik nasional maupun internasional.

“Ini menjadi semangat baru bagi kami di Dekranasda dan seluruh pelaku seni budaya di OKU Selatan. Semoga capaian ini mendorong hadirnya lebih banyak karya baru yang juga dilindungi secara hukum,” tutup Yohana.

Penghargaan hukum atas Batik Dua Rumpun Enam Suku menjadi bukti bahwa pelestarian budaya bisa berjalan seiring dengan kemajuan hukum dan ekonomi kreatif daerah.

Dekranasda OKU Selatan berharap, langkah ini menjadi pintu masuk bagi munculnya lebih banyak karya budaya lokal yang tak hanya dilestarikan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan daya saing di tengah arus globalisasi.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved