Berita Viral
Awalnya Tak Niat Gugat, Kakek Kadi Ngaku Dipermainkan usai Cucu Pertama Minta Kompensasi Rp350 Juta
Kakek Kadi sempat melakukan mediasi dan menawarkan uang kompensasi ganti rugi pembangunan rumah sebesa Rp100 juta untuk cucunya, namun ditolak
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Perselisihan Kadi dan Narti, Kakek dan Nenek di Indramayu gugat menantu dan kedua cucunya terkait rumah warisan ke pengadilan kian melebar.
Awalnya, kakek Kadi tak berniat ingin masalah rumah warisan ayah dibawa sampai ke pengadilan karena menyangkut cucunya sendiri.
Bahkan, pihak keluarga pun sempat melakukan mediasi dan menawarkan uang kompensasi ganti rugi pembangunan rumah sebesa Rp100 juta untuk cucunya.
Baca juga: Hubungan Kakek dan Zaki Cucunya di Indramayu, Dulu Harmonis Berubah Tegang usai Ditantang Menggugat

Namun, uang Rp100 juta itu justru ditolak oleh cucu pertamanya dan malah meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.
Kuasa hukum dari kakek dan nenek, Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.
“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia, dilansir dari Tribunjabar.com.
Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.
Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.
Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.
Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut makin rumit.
Cucu pertamanya yang tidak terima meminta sang kakek jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat gugatan dulu dari pengadilan.
Gugatan tersebut akhirnya terdaftar dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
Baca juga: Ketakutan Kakek Kadi Hingga Gugat Cucu di Indramayu Terkait Rumah Warisan, Kalau Mantu Menikah Lagi
Persidangan pertama telah digelar pada 2 Juli 2025, namun ditunda oleh majelis hakim karena tergugat ketiga, Zaki, tidak hadir di persidangan.
Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.
Tangis Pelajar MTsN 7 Muaro Jambi Gagal Tampil Gegara Lagu Ultah, Bupati Panggil Camat Sungai Bahar |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Camat Sungai Bahar Soal Insiden Lagu Ulang Tahun Saat Penampilan Drumband MTsN 7 |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun di Banyumas, Remaja Pengemudi Xpander Tabrak 6 Motor, 2 Korban Tewas |
![]() |
---|
Kejamnya Ayah di Aceh Bunuh Anaknya Usia 8 Bulan Gegara Sering Menangis dan Sakit |
![]() |
---|
Pilu Kisah 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ada yang Usia 3 Tahun, Jual Galon Air untuk Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.