Berita Viral
Hubungan Kakek dan Zaki Cucunya di Indramayu, Dulu Harmonis Berubah Tegang usai Ditantang Menggugat
Kadi dan Narti, Kakek dan Nenek di Indramayu mengaku sejak awal tak berniat menggugat menantu dan kedua cucunya, apalagi Zaki yang masih 12 tahun
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kadi dan Narti, Kakek dan Nenek di Indramayu mengaku sejak awal tak berniat menggugat menantu dan kedua cucunya, apalagi Zaki yang masih berusia 12 tahun ke pengadilan.
Diketahui, kedua cucu yakni Heryatno (20) dan Zaki (12), dan ibu mereka Rastiah (37) digugat sang kakek terkait rumah warisan ayah mereka yang sudah meninggal dunia.
Kuasa hukum dari kakek dan nenek, Ade Firmansyah Ramadhan mengungkapkan kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.
Baca juga: Ketakutan Kakek Kadi Hingga Gugat Cucu di Indramayu Terkait Rumah Warisan, Kalau Mantu Menikah Lagi

Hubungan mereka sejak awal sebenarnya sangat baik dan harmonis layaknya keluarga pada umumnya.
Meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi kakek Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.
Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha.
Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat Heryatno, cucu mereka saat masih kecil.
Konflik keluarga ini mulai tegang karena perseteruan soal hak kepemilikan rumah yang dulunya milik almarhum ayah Zaki, Suparto.
Berjalannya Waktu, sang kakek pun khawatir apabila ibu mereka menikah lagi dan menempati rumah tersebut bersama suami barunya.
Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah tersebut.
“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar dia saat ditemui Tribunjabar.com di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Ternyata, muncul ketegangan dari keluarga tersebut.
Baca juga: Alasan Kakek Gugat Cucu di Indramayu Terkait Rumah Warisan, Tawarkan Uang Kompensasi Rp100 Juta
Hingga akhirnya somasi untuk meminta Kembali tanah itu dilakukan kakeknya melalui kuasa hukum.
Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali di sepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu.
Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.
Kecelakaan Beruntun di Banyumas, Remaja Pengemudi Xpander Tabrak 6 Motor, 2 Korban Tewas |
![]() |
---|
Kejamnya Ayah di Aceh Bunuh Anaknya Usia 8 Bulan Gegara Sering Menangis dan Sakit |
![]() |
---|
Pilu Kisah 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ada yang Usia 3 Tahun, Jual Galon Air untuk Makan |
![]() |
---|
MUI Kota Bekasi Klarifikasi Isu Tiket Masuk Surga Rp1 Juta, Pengajian Umi Cinta Tak Menyimpang |
![]() |
---|
Kejamnya Paman Bunuh Keponakan di Depan Ibu di Bangkalan, Berawal Cari Istri, Sempat Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.