Berita Viral

Ketakutan Kakek Kadi Hingga Gugat Cucu di Indramayu Terkait Rumah Warisan, Kalau Mantu Menikah Lagi

Ada kekhawatiran dari kakek Kadi jika menantunya menikah lagi dan justru menempati rumah peninggalan anaknya, namun cucu menantang bawa ke pengadilan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribun jabar/handhika rahman/
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Ada kekhawatiran dari kakek Kadi jika menantunya menikah lagi dan justru menempati rumah peninggalan anaknya, namun cucu menantang bawa ke pengadilan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kadi dan Narti, Kakek dan Nenek gugat menantu dan cucunya berusia 12 tahun terkait rumah warisan anak bukan tanpa sebab.

Adapun kuasa hukum dari kakek dan nenek, Ade Firmansyah Ramadhan mengungkapkan kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.

Diketahui, kedua cucu yakni Heryatno (20) dan Zaki (12), dan ibu mereka Rastiah (37) sebagai tergugat satu yang tinggal di rumah warisan ayah mereka kini digugat sang kakek.

Baca juga: Alasan Kakek Gugat Cucu di Indramayu Terkait Rumah Warisan, Tawarkan Uang Kompensasi Rp100 Juta

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (handhika rahman/tribun jabar)

Gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Ada kekhawatiran dari kakek Kadi apabila ibu mereka menikah lagi dan justru menempati rumah tersebut.

Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah itu. 

“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar Ade Firmansyah di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, melansir dari Tribunjabar.com, Selasa (8/7/2025).

Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.

Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.

Rupanya dari situ muncul ketegangan dari keluarga tersebut.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia.

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.

"Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.

Baca juga: Dedi Mulyadi Turun Tangan Bantu Bocah 12 Tahun di Indramayu yang Digugat Kakek Soal Warisan Ayahnya

Hingga akhirnya somasi untuk meminta kembali tanah itu dilakukan oleh sang kakek melalui kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved