Sidang Korupsi PUPR OKU

Demi Kerjakan Proyek Pokir DPRD OKU, Terdakwa Pablo Ternyata Pinjam Nama 4 Perusahaan Milik Rekannya

Kemudian ia dihubungi terdakwa Pablo agar bertemu di sebuah hotel di Lampung pada tanggal 3 Maret 2025 untuk membahas penandatanganan kontrak.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SAKSI -- Lima orang saksi kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dihadirkan dalam lanjutan sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (8/7/2025). Saksi yang hadir perusahaannya dipinjam oleh terdakwa. 

Uang muka itu ditransfer ke rekening saksi Andeska Zera senilai Rp 1,2 miliar.

Tetapi terdakwa memintanya untuk kembali mentransfer uang tersebut ke rekening lain.

"Tahu-tahu uang masuk lalu atas saran terdakwa uang Rp 1,2 miliar itu ditransfer semuanya ke rekening atas nama Narandia Dinda Putri. Saya tidak tahu itu siapa. Kami hanya meminjamkan tapi yang kerjakan Fauzi," katanya.

Keterangan saksi Andeska serupa dengan saksi Candra Dwi Putra, yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa M Fauzi alias Pablo untuk mengerjakan proyek pokir DPRD OKU.

Terdakwa memberitahu kepadanya ada proyek pekerjaan di Kabupaten senilai Rp 3,8 miliar.

"Saya diminta juga oleh terdakwa. Saya serahkan user dan password ke terdakwa untuk bisa masuk ke e-katalog, jadi bukan saya yang masuk ke e-katalog," katanya.

Candra diminta berangkat bersama tiga saksi lainnya salah satunya Andeska Zera untuk hadir ke sebuah hotel di Lampung.

"Dia (terdakwa) minta kami datang berempat saja. Di hotel itu kami bertemu terdakwa, dan pejabat Dinas PUPR OKU. Setelah pembuktian berkas diperiksa oleh PPK-nya dan dinyatakan lengkap, lanjut tandatangan kontrak pak," katanya.

Saat uang muka Rp 2,2 miliar cair, saksi Candra diminta oleh terdakwa agar uang tersebut langsung ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

"Ditelpon sama terdakwa Fauzi kalau uang muka Rp 2,2 miliar cair, terus atas permintaan dia ditransfer semua ke rekening punya dia kalau tidak salah rekening Bank Sumsel Babel," katanya.

Setelah uang ia transfer saksi meminjam uang dengan terdakwa sebesar Rp 70 juta, saksi mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan karena sudah mendekati Idul Fitri.

"Saya kasbon sama terdakwa Rp 70 juta, mau lebaran pinjam duit. Saya pegang Rp 50 juta Rp 20 jutanya saya kasih cash ke Andeska Zera," tutupnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved