Sidang Korupsi PUPR OKU
Demi Kerjakan Proyek Pokir DPRD OKU, Terdakwa Pablo Ternyata Pinjam Nama 4 Perusahaan Milik Rekannya
Kemudian ia dihubungi terdakwa Pablo agar bertemu di sebuah hotel di Lampung pada tanggal 3 Maret 2025 untuk membahas penandatanganan kontrak.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo kembali digelar Pengadilan Tipikor Negeri Palembang di museum tekstil, Selasa (8/7/2025).
Hari ini jaksa KPK RI menghadirkan lima orang saksi dari pihak swasta, yang empat perusahaan diantaranya dipinjam oleh terdakwa untuk mengerjakan proyek pokir DPRD OKU.
Terdakwa Pablo turut dihadirkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.
Kelima saksi yang hadir yakni, Andeska Zera dari CV Berlian Hitam, Candra Dwi Putra CV Royal Plus, Iqbal Haryadi dari PT Perimbun, Ririn Ardi dari CV Gumay Jaya Abadi, dan Eri Leo alias Edo dari Pelangi Sinar Lestari.
Saksi Andeska Zera mengatakan ia mengenal terdakwa dari saksi Candra, yang mana saat itu terdakwa ingin meminjam perusahaannya untuk pekerjaan di Baturaja, Kabupaten OKU.
"Pablo mau pinjam perusahaan ngomongnya seingat saya mau pinjam buat pekerjaan di Baturaja tidak bilang kalau ini proyek pokir. Kemudian dia minta data perusahaan saya kirim lewat Whatsapp," ujar saksi Andeska.
Kemudian ia dihubungi terdakwa Pablo agar bertemu di sebuah hotel di Lampung pada tanggal 3 Maret 2025 untuk membahas penandatanganan kontrak.
Dalam perjalanan menuju ke hotel tersebut ia diarahkan agar datang bersama tiga saksi lainnya.
"Kami pergi ke sana berempat pak. Pas tiba di sana saya lihat ada pejabat Dinas PUPR OKU, terdakwa Pablo dan pejabat pembuat komitmen tidak kenal namanya siapa. Saat penandatanganan kontrak saya bawa data dan dokumen perusahaan," katanya.
Baca juga: Dibayar Rp200 Juta, Saksi Kaget Uang Job Pembicara Ternyata Berasal dari Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
Baca juga: Anggota DPRD Sempat Ditawari Rp 700 Juta dan Rp 1,5 Miliar, Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
Nilai proyek yang diberitahu terdakwa kepadanya senilai Rp 4,8 miliar.
Seingat saksi proyek itu adalah pengerjaan jalan di Kabupaten OKU.
Disitu saksi meminta imbalan untuk perusahaannya kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta jika proyek tersebut sudah cair.
Tetapi ia mengaku sampai saat ini belum ada imbalan yang ia terima.
"Kami mengajukan itu pak, tapi sampai saat ini belum ada kami terima Rp 70 juta itu," katanya.
Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa M Fauzi alias Pablo kembali menghubunginya pada tanggal 13 Maret 2025 dan memberitahu kalau pencairan uang muka sudah dilakukan.
Uang muka itu ditransfer ke rekening saksi Andeska Zera senilai Rp 1,2 miliar.
Tetapi terdakwa memintanya untuk kembali mentransfer uang tersebut ke rekening lain.
"Tahu-tahu uang masuk lalu atas saran terdakwa uang Rp 1,2 miliar itu ditransfer semuanya ke rekening atas nama Narandia Dinda Putri. Saya tidak tahu itu siapa. Kami hanya meminjamkan tapi yang kerjakan Fauzi," katanya.
Keterangan saksi Andeska serupa dengan saksi Candra Dwi Putra, yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa M Fauzi alias Pablo untuk mengerjakan proyek pokir DPRD OKU.
Terdakwa memberitahu kepadanya ada proyek pekerjaan di Kabupaten senilai Rp 3,8 miliar.
"Saya diminta juga oleh terdakwa. Saya serahkan user dan password ke terdakwa untuk bisa masuk ke e-katalog, jadi bukan saya yang masuk ke e-katalog," katanya.
Candra diminta berangkat bersama tiga saksi lainnya salah satunya Andeska Zera untuk hadir ke sebuah hotel di Lampung.
"Dia (terdakwa) minta kami datang berempat saja. Di hotel itu kami bertemu terdakwa, dan pejabat Dinas PUPR OKU. Setelah pembuktian berkas diperiksa oleh PPK-nya dan dinyatakan lengkap, lanjut tandatangan kontrak pak," katanya.
Saat uang muka Rp 2,2 miliar cair, saksi Candra diminta oleh terdakwa agar uang tersebut langsung ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.
"Ditelpon sama terdakwa Fauzi kalau uang muka Rp 2,2 miliar cair, terus atas permintaan dia ditransfer semua ke rekening punya dia kalau tidak salah rekening Bank Sumsel Babel," katanya.
Setelah uang ia transfer saksi meminjam uang dengan terdakwa sebesar Rp 70 juta, saksi mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan karena sudah mendekati Idul Fitri.
"Saya kasbon sama terdakwa Rp 70 juta, mau lebaran pinjam duit. Saya pegang Rp 50 juta Rp 20 jutanya saya kasih cash ke Andeska Zera," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi |
![]() |
---|
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.