Korupsi Pasar Cinde Palembang
Berstatus Tersangka, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Kembali Diperiksa, Dicecar 15 Pertanyaan
Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel dengan statusnya sebagai tersangka, selasa (8/7/2025).
Penulis: andyka wijaya | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG -- Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel dengan statusnya sebagai tersangka, selasa (8/7/2025).
Hal tersebut diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Vanny menyebut Haronojoyo diperiksa mulai dari pukul 10,00 WIB hingga sore terkait kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
"Agendanya sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan, masih seputar kasus tersebut, ' ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. H adalah Walikota Palembang periode 2015-2018,” ungkap Umaryadi saat pers rilis di Kejati Sumsel, Senin (7/7) malam.
Umaryadi mengatakan, penetapan tersangka H berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7Juli 2025. “Selanjutnya tersangka H dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, dari tanggal 7 Juli sampai 26 Juli,” tegas dia.
Masih dikatakan Umaryadi, modus operas tersangka H mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
“Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima okeh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” ungkap di.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanankan di beberapa tempat.
Lebih jauh, Umaryadi mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang. Untuk aset masih dalam tahapan penelusuruan,” tutupnya. (*)
Eks Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Lagi Soal Kasus Pasar Cinde, Dicecar 20 Pertanyaan |
![]() |
---|
Pakai Kursi Roda, Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diperiksa Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Baru Operasi Batu Empedu, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Soal Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Rumah Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diobok-obok Kejati Sumsel, Terkait Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Geledah Rumah Alex Noerdin, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.