Korupsi Pasar Cinde Palembang

2 Eks Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi Cinde, Ahli Hukum Sebut Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Harnojoyo yang saat itu menjabat sebagai Walikota Palembang, memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan tersebut

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
KEPALA DAERAH JADI TERSANGKA - Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (Kiri) dan Eks Walikota Palembang, Harnojoyo Beberapa Waktu yang Lalu. 2 Eks Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi Cinde, Ahli Hukum Sebut Jumlah Tersangka Bisa Bertambah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ahli hukum pidana dari Universitas Taman Siswa Palembang Dr Azwar Agus menilai, ditetapkannya Harnojoyo sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan korupsi revalitasi pasar Cinde pasti ada peran. 

Pasalnya, Harnojoyo yang saat itu menjabat sebagai Walikota Palembang, memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan tersebut, bersama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

"Sudah pastinya terhadap objek itu ada dua kepentingan, artinya ada dua kepala daerah di situ yang mempunyai kewenangan, untuk memutuskan apakah proyek rivalitasi pasar Cinde itu bisa jalan atau tidak," kata Azwar, Senin (7/7/2025).

Dimana, pasar Cinde dikelolah pemerintah kota dan telah masuk cagar budaya.

Sedangkan pasar Cinde berada di atas tanah yang menjadi aset pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel. 

"Karena aset pasar punya pemkot dan satu sisi lahan ada kewenangan provinsi. Jadi dua kepentingan itu yang pertama kali dilakukan penyelidikan oleh penyidik. Karena kalau tidak ada peran dua kepala daerah itu, tidak akan terjadi barang itu dan itu berketerkaitan semua, " jelasnya. 

Diterangkan dosen fakultas Hukum Universitas Taman Siswa ini, jika setiap kasus penyidikan akan dilihat dari niat jahat dahulu dan siapa- siapa yang berperan disitu, aktornya. 

"Terus dilihat siapa saja yang terlibat disitu, dalam tindak pidana korupsi itu pastinya dilihat dari unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain akibat dari perbuatan itu," tuturnya. 

Diungkapkan ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang ini, dalam penetapan tersangka Harnojoyo tersebut, artinya mantan Walikota dan ketua DPC Partai Demokrat Palembang itu menyusul Alex Noerdin yang telah dahulu ditetapkan tersangka. 

"Unsurnya sudah pasti, dan aparat penegak hukum sudah menemukan minimal dua alat bukti. Makanya bisa bertambah lagi nantinya (tersangka). Untuk penerapan hukumnya, pastinya mengunakan undang- undang tipikor karena pasal sapu jagat memperkaya diri sendiri atau orang lain, " tukasnya. 

Sementara anak Harnojoyo yang merupakan anggota DPRD kota Palembang saat ini, M Arnisto Boling Panggarbesi yang berusaha dikonfirmasi ke nomor HP dan whatsappnya belum merespon. 

Disisi lain, Walikota Palembang Ratu Dewa mengaku prihatin terkait penetapan tersangka Harnojoyo tersebut, dan pihaknya menghormati proses hukum dari Kejati Sumsel. 

"Kita turut prihatin atas apa yang dialami oleh beliau (Harnojoyo). Kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan, " singkat Ratu Dewa. 

Baca juga: Eks Walikota Palembang, Harnojoyo Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang, Langsung Ditahan

Baca juga: HARTA Kekayaan Harnojoyo Mantan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde

Sebelumnya, usai menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin alias AN, Raimar Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB sebagai tersangka.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Ketika perkara digelar oleh As Pidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. H adalah Walikota Palembang periode 2015-2018,” ungkap Umaryadi kepada Sripoku.com di Kejati Sumsel, Senin (7/7/2024) malam.

Umaryadi mengatakan, penetapan tersangka H berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7Juli 2025.

“Selanjutnya tersangka H dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, dari tanggal 7 Juli sampai 26 Juli,” tegasnya.

Lanjut Umaryadi, untuk modus operas tersangka H mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. 

“Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima okeh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” ungkapnya kembali. 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanankan di beberapa tempat.

Lebih jauh Umaryadi mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang. Untuk aset masih dalam tahapan penelusuruan,” jelasnya. 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved