PPG

Cara Lapor Diri PPG Tahap 2 2025 di LPTK, Ini Daftar Berkas dan Persyaratan

Berikut tata cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 di LPTK penyelenggara masing-masing.

Editor: Abu Hurairah
ppg.kemdikbud.go.id
PPG GURU TERTENTU - Info grafis alur PPG Guru Tertentu 2025 hasil tangkap layar di laman web https://ppg.dikdasmen.go.id. Cara lapor diri PPG Tahap 2 2025 di LPTK beserta daftar berkas dan persyaratan 

7. Jika ada kendala Lapor Diri, peserta dapat menghubungi LPTK penyelenggara PPG Guru Tertentu 2025.

Saat melakukan lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK, peserta wajib mengunggah sejumlah berkas sebagai persyaratan.

Lantas, apa saja berkas lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK?

Daftar Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Adapun daftar berkasnya melansir laman resmi PPG Kemendikdasmen sebagai berikut.

  1. Pakta Integritas
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Baca juga: Cara Cek Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Login SIMPKB

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved