PPG
Cara Lapor Diri PPG Tahap 2 2025 di LPTK, Ini Daftar Berkas dan Persyaratan
Berikut tata cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 di LPTK penyelenggara masing-masing.
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut tata cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 di LPTK penyelenggara masing-masing lengkap daftar berkas dan persyaratannya di sini.
Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG bagi Guru Tertentu tahap 2 2025 telah dimulai dengan tahapan pemanggilan peserta guru di SIMPKB.
Berdasarkan informasi yang beredar, tahapan pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu 2025 di SIMPKB berlangsung sampai dengan tanggal 12 Juli 2025.
Setelah itu peserta guru dapat segera melakukan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 di LPTK yang telah diinformasikan di SIMPKB masing-masing dengan jadwal yang telah ditentukan.
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu tahap 2 2025 di LPTK dapat dilakukan melalui akun SIMPKB atau melalui laman:
https://ppg.dikdasmen.go.id/.
Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu tahap 2 2025.
Selengkapnya, simak urutan cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK dengan akun SIMPKB, merujuk pedoman Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025.
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK
1. Setelah berhasil akses SIMPKB dan Ruang GTK, peserta wajib melakukan (Lapor Diri ke LPTK) yang telah ditentukan secara daring (online) sesuai jadwal.
2. Info LPTK bagi setiap peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.
3. Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/
4. Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.
5. Peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing.
Daftar dokumen lapor diri yang diunggah ada di halaman selanjutnya.
6. Pada saat lapor diri, peserta memastikan apakah LPTK memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi.
Mohon peserta dapat teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.
7. Jika ada kendala Lapor Diri, peserta dapat menghubungi LPTK penyelenggara PPG Guru Tertentu 2025.
Saat melakukan lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK, peserta wajib mengunggah sejumlah berkas sebagai persyaratan.
Lantas, apa saja berkas lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK?
Daftar Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Adapun daftar berkasnya melansir laman resmi PPG Kemendikdasmen sebagai berikut.
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Baca juga: Cara Cek Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Login SIMPKB
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2
Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025
Cara Lapor Diri PPG Tahap 2 2025
PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025
| Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2025 Periode 4, 24 Prodi Dibuka, Syarat dan Cara Daftar Lengkap |
|
|---|
| Contoh Surat Izin Kepala Sekolah Mengikuti PPG 2025 Terbaru, PPG Batch 4 Guru Madrasah Kemenag |
|
|---|
| Link PDF Contoh Pakta Integritas PPG 2025 untuk Syarat Dokumen Lapor Diri |
|
|---|
| Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG Melalui Aplikasi Presisi Polri, PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025 |
|
|---|
| Daftar LPTK Penyelenggara PPG Tahun 2025, Total Ada 124 Universitas di Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.