Berita Viral
Sosok Zainal Arifin Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Dikenakan Pasal Berlapis
Zainal Arifin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Madura yang sempa viral melakukan penganiyaan terhadap kurir paket ditangkap
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tersangka sebelum diperiksa, terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan di ruko miliknya yang berlamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, penganiayaan terhadap kurir JNT ini bermula saat korban hendak mengantar paketan sesuai dengan alamat yang tercantum di paketan tersebut pada Senin (30/6/2025) sekitar jam 10.45 WIB.
Baca juga: VIDEO Pilunya Dimas Kurir Paket Dipecat, Kaki Diamputasi Kecelakaan Kerja, Ijazah dan BPKB Ditahan
Setelah sampai di alamat tujuan, korban bertemu dengan seorang perempuan yang tidak korban kenal yang merupakan istri dari tersangka yang memesan paketan tersebut.
Kemudian istri tersangka melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesannya memakai sistem Cash on Delivery (COD).
Tak lama berselang, istri tersangka membuka paketan yang dipesannya berupa Handphone.
Usai membuka paketan Hp itu, istri tersangka langsung marah-marah kepada kurir tersebut dikarenakan paketan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya.
"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai. Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).
Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut. Namun tersangka tetap memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.
Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.
Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.
Nasib Istri Pelaku
Polres Pamekasan, Madura mengembangkan kasus penganiayaan yang dialami Irwan Siskiyanto (27), Kurir JNT warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Sosok NR, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar Gegara 9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi |
![]() |
---|
Eks Wakapolri Sakit Hati usai Ahmad Sahroni Sebut 'Tolol' saat Respon Tuntutan Pembubaran DPR |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ahmad Sahroni Ditantang Debat Influencer Salsa, dari Ucapan "Orang Tolol Sedunia” |
![]() |
---|
Klarifikasi Polda Banten Soal Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Koma, Sebut Reflek |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Terbuka Soal Tunjangan DPR, Sebut Dirinya "Bego" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.