Berita Viral

Sosok Zainal Arifin Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Dikenakan Pasal Berlapis

Zainal Arifin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Madura yang sempa viral melakukan penganiyaan terhadap kurir paket ditangkap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian
ASN ANIAYA KURIR- Zainal Arifin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Madura yang sempa viral melakukan penganiyaan terhadap kurir paket kini ditangkap, potret saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zainal Arifin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Madura yang sempa viral melakukan penganiyaan terhadap kurir paket kini ditangkap.

Diketahui pelaku berstatus sebagai ASN guru TK di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Zainal Arifin kini telah ditangkap jajaran Polres Pamekasan setelah melakukan piting leher kurir paket bernama Irwan Siskiyanto di Gedung Pramuka, Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Baca juga: VIDEO Nasib Pelaku Viral Piting Leher Kurir Hingga Berdarah di Pamekasan, Mendekam di Kantor Polisi

Selain mendekam di balik jeruji besi, pelaku kini terancam dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa, pihaknya juga mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu PNS guru di wilayah kerjanya di wilayah Pamekasan. 

Namun, pihaknya hari ini ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.

Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu harus menunggu keputusan pengadilan.

Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

 "Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

Pasal Berlapis

Zainal Arifin resmi ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Tersangka yang akrab disapa Arif itu telah ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved