Berita Viral
Sosok MI Istri Oknum ASN Viral Cekik Kurir di Pamekasan Gegara Beli HP Tak Sesuai, Begini Nasibnya
Istri Zainal Arifin (46), ASN) guru TK di Pamekasan, Jawa Timur terancam ikut diperiksa polisi setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Istri Zainal Arifin (46), ASN guru TK di Pamekasan, Jawa Timur terancam ikut diperiksa polisi setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27).
Istri tersangka berinisial MI diketahui, merupakan warga Desa Laden Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur,
MI turut menyaksikan suaminya melakukan penganiayaan hingga mencekik kurir sampai berdarah.
Baca juga: Sosok Zainal Arifin Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Dikenakan Pasal Berlapis
Kini, pihak kepolisian juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan istrinya berinisial MI.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Bisa juga ada keterlibatan pihak lain dan akan kami selidiki," ujarnya.
Polisi saat ini sedang mendalami video sebagai barang bukti yang diperoleh dari korban.
Video tersebut merekam kejadian saat kekerasan berlangsung.
Penganiayaan kurir COD itu diketahui terjadi pada Senin, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban mengantarkan paket yang beralamat di Jalan Teja Sekar Putih Dusun Laden, Pamekasan.
Setiba di lokasi, korban memberikan paket atas nama Arif (tersangka) kepada istri tersangka yang saat itu ada di rumah.
Istri tersangka kemudian menerima dan membayar paket sebesar Rp 1,5 juta kepada kurir.
Tak lama berselang, istri tersangka membuka paketan yang dipesannya berupa Handphone.
Baca juga: VIDEO Nasib Pelaku Viral Piting Leher Kurir Hingga Berdarah di Pamekasan, Mendekam di Kantor Polisi
Usai membuka paketan Hp itu, istri tersangka langsung marah-marah dan kembali memanggil kurir tersebut dikarenakan paketan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya.
"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai. Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).
Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut. Namun tersangka tetap memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.
Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.
Hal itu juga diungkap oleh korban yang mengaku bahwa pelaku marah karena pesanan handphone yang dipesan melalui aplikasi TikTok tidak sesuai harapan.
"Saya dipanggil dan diperlihatkan handphone pajangan yang diterima istri Arif. Saat itu pula mereka meminta uang, padahal kami sudah menjelaskan caranya agar barang dikembalikan," ungkapnya.
Irwan menekankan bahwa sebagai kurir, ia tidak mengetahui isi dari semua paket yang diantarkan.
"Kami dilarang untuk membuka kemasan apapun sehingga yang kami sampaikan murni dari pengirim yang ditujukan kepada alamat yang sudah ditentukan," imbuhnya.
Baca juga: VIDEO Pilunya Dimas Kurir Paket Dipecat, Kaki Diamputasi Kecelakaan Kerja, Ijazah dan BPKB Ditahan
Kini, Tersangka yang akrab disapa Arif itu telah ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.
Imbasnya kini karier Zainal Arifin juga terancam dipecat.
Belakangan diketahui, tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru TK di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, Kamis (3/7/2025), dilansir dari Tribunjatim.com.
Terkait sanksi akan diterima Arif setelah menunggu keputusan pengadilan.
"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.
Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.
"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sosok NR, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar Gegara 9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi |
![]() |
---|
Eks Wakapolri Sakit Hati usai Ahmad Sahroni Sebut 'Tolol' saat Respon Tuntutan Pembubaran DPR |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ahmad Sahroni Ditantang Debat Influencer Salsa, dari Ucapan "Orang Tolol Sedunia” |
![]() |
---|
Klarifikasi Polda Banten Soal Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Koma, Sebut Reflek |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Terbuka Soal Tunjangan DPR, Sebut Dirinya "Bego" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.