Korupsi Pasar Cinde Palembang

'Saya Jauh dari Korupsi', Pengakuan Raimar Yousnaidi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Raimar Yousnaidi alias RY, Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB) menjadi satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Kejati Sumsel
KASUS PASAR CINDE -- Raimar Yousnaidi saat digiring usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025) malam. Penetapan tersangka dilakukan Kejati Sumsel. 

Bukti itu menguak adanya pihak yang bersedia pasang badan dengan kompensasi Rp 17 miliar.

Selain itu ada juga upaya mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka. 

Hal ini diungkapkan saat penyidik Kejati Sumsel menyatakan telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi Pasar Cinde yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Eddy Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini. 

"Ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp. 17 (Tujuh Belas) Miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)," ujarnya saat memberi keterangan pada awak media di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025) malam. 

Dia menegaskan, Kejati Sumsel saat ini masih mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Kami juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini," ujarnya.

Modus Operandi

Lanjut dijelaskan, kasus korupsi Pasar Cinde bermula dari adanya  rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).

"Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan," ujarnya.

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde.

"Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," jelasnya.

Pasal yang disangkakan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved