Berita Palembang

Rincian Tarif Listrik yang Batal Naik Pada Juli 2025, Demi Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Saat ini atau hingga Juli tarif listrik masih sama dengan tarif sebelumnya untuk semua golongan pelanggan golongan pelanggan subsidi dan non subsidi

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
PLN
LISTRIK - Salah Satu Pelanggan Saat Mengisi Token Listrik Beberapa Waktu yang Lalu. Rincian Tarif Listrik yang Batal Naik Pada Juli 2025, Demi Tingkatkan Daya Beli Masyarakat 

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk tarif listrik per kWh Juli 2025, parameter diambil dari data Februari–April 2025.

Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved