Korupsi Pasar Cinde Palembang

Ada Upaya Peran Pengganti Untuk Jadi Tersangka di Kasus Pasar Cinde Palembang, Kompensasinya Rp 17 M

Yang cukup mengejutkan ialah, ada bukti upaya peran pengganti di kasus Pasar Cinde Palembang untuk menjadi tersangka dengan konpensasi Rp 17 Miliar.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
TERSANGKA - Suasana di Pasar Cinde Palembang Beberapa Waktu yang Lalu. Ada Upaya Peran Pengganti Untuk Jadi Tersangka di Kasus Pasar Cinde Palembang, Kompensasinya Rp 17 M. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selain menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde Palembang.

Ternyata, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan sejumlah fakta.

Yang cukup mengejutkan ialah, ada bukti upaya peran pengganti di kasus Pasar Cinde Palembang untuk menjadi tersangka dengan konpensasi Rp 17 Miliar.

Seperti diketahui, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin alias AN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025), malam..

Selain Alex Noerdin, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Eddy Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB.

Saat menggelar perkara 4 tersangka, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Umaryadi 

Lanjut Umaryadi, penetapan tersangka EY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025, lalu tersangka AN berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025, tersangka EH Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025 dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

“Selanjutnya tersangka AY dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, sedangkan AN dan EH merupakan terpidana kasus lainnya. Sementara untuk AT tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran masih berada di luar negeri. Namun telah dilakukan pencekalan,” tegas Umaryadi.

Lebih jauh Umaryadi mengatakan, modus operandinya, bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Kemudian disetujui untuk Pasar Cinde dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

“Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde.

Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Ditemukan Fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miiliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya sambil mengatakan hingga kini saksi sudah diperiksa kurang lebih 74 saksi. 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Lebih jauh Umaryadi mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair : 
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” tutupnya. 

Baca juga: Kejati Temukan Bukti, Ada Upaya Peran Pengganti di Kasus Pasar Cinde Palembang, Kompensasi Rp 17 M

Baca juga: BREAKING NEWS : Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang

Latar Belakang Pasar Cinde

Setelah menjalani pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan korupsi pasar cinde, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin akhirnya turun dari lantai 5 Gedung Kejati Sumsel, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 23.05 WIB. 

Dari informasi dihimpun, Alex Noerdin dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Kejati Sumsel. 

Dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana jeans hitam serta memakai topi, Alex Noerdin dengan santai menyapa awak media yang sudah menunggunya. 

"Ada apa, apa yang mau kalian tanyakan. Masih ingat dengan saya, " ungkapnya seraya tersenyum. 

Kemudian, mantan Gubernur Sumsel dua periode ini juga melontarkan kata-kata lanjutan ke awak media. 

 "Inget pada tahun 2010 dulu ada kongres nasional PWI, kamu dapat pin emas, yang nyematkan dulu bapak SBY," katanya.

 "Saya ini wartawan juga, jadi sama," katanya berkelakar. 

Selanjutnya Alex Noerdin masuk ke inti pemeriksaannya perihal Pasar Cinde Palembang

Alex Noerdin tak membantah dirinya diperiksa sebagai saksi dalam persoalan Pasar Cinde. 

"Saya tidak ingat ada berapa pertanyaan, " katanya.

Dia menjelaskan ambisinya saat itu yang ingin membangun Sumsel namun terkendala APBD yang cukup Rp 9 triliun. 

"Nah di sini perlu adanya dana masuk, seperti investasi, APBN, modal pemerintah swasta, tetapi seperti apa caranya agar banyak orang-orang masuk membantu itu," ungkapnya.

Atas hal tersebut, Alex Noerdin memiliki dua strategi untuk mencapai ambisinya dalam membangun Sumsel. 

Pertama, dengan mengadakan sejumlah event nasional diantaranya PON 2004, Sea Games 2011, Asean University Games, Islamik Solidaritas Games dan Gongnya adalah Asen Games 2018. 

"Berkat adanya Asean Games ini pemerintah Sumsel mendapatkan bantuan dana Rp 90 triliun dalam tiga tahun," katanya.

Namun, kata Ale, bantuan itu bukan berupa uang melainkan dalam bentuk tiga ruas jalan tol. dua jembatan musi, flyover, underpass, perbaikan airport, air bersih dan listrik vanue. 

"Nah ini masuk," tegasnya. 

Lalu, cara kedua, sambung Alex Noerdin yakni pada periode itu, lahan ideal milik pemerintah provinsi akan dikerjasamakan dengan pihak kedua. 

"Mereka bangun di situ ada kontribusinya untuk kita, dalam jangka waktu tertentu balik ke kita,  jadi milik kita lagi," katanya.

Strategi kedua, lanjut AN, adalah melalui pemanfaatan lahan idle milik pemerintah provinsi untuk dikerjasamakan dengan pihak swasta.

"Mereka bangun di situ, ada kontribusinya untuk kita, dalam jangka waktu tertentu balik ke kita, jadi milik kita lagi," jelasnya.

Ia mencontohkan keberhasilan strategi ini melalui pembangunan Palembang Icon, PSCC, RS Siloam, hingga underground mall.

"Nantinya pendapatan mereka ada sharing keuntungan untuk pendapatan daerah. Saya mau tanya, ada tidak cerdas dari program ini?" tanyanya retoris.

Menyinggung soal Pasar Cinde, AN balik bertanya, "Kamu pernah tidak masuk ke Pasar Cinde sebelum dibongkar? Bau, kotor, jorok, gelap, becek. Pasar itu di tengah kota, di Jalan Sudirman. Kita mau Asian Games, maka itu ditawarkan, lelang ada prosedurnya." ungkap dia.

Ia melanjutkan bahwa setelah pemenang lelang lahan Pasar Cinde didapatkan, muncul polemik terkait status cagar budaya pasar tersebut.

"Akhirnya minta izin kepada Walikota bahwa sudah ada pemenang lelang lahan itu, dan silakan dibongkar karena ribut, dan karena cagar budaya," ungkapnya.

Alex Noerdin kemudian menceritakan kedatangan pihak Direktorat Jenderal Kebudayaan dari Jakarta ke Griya Agung.

Dirinya menyarankan Pasar Cinde memang itu sudah didaftarkan, registrasi cagar budaya, tetapi belum di-SK-kan. 

"Nah, Walikota tidak punya kompetensi soal itu, pemerintah provinsi ada, kemudian dibentuklah tim pengkajian pelestarian Pasar Cinde. Saat itu banyak, ada 30 orang, ada dari purbakala, cagar budaya Jambi, dan ahli. Nah, di dalam hasilnya itu bahwa Pasar Cinde layak dijadikan cagar budaya," bebernya.

Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, Alex Noerdin mengaku telah membuat surat kepada Walikota Palembang untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) cagar budaya Pasar Cinde.

"Dibuatkan SK cagar budaya. Kemudian saya membuat surat kembali, boleh Pasar Cinde dimanfaatkan untuk pengembangan dan pembangunan," katanya.

Saat itu, lanjut AN, Walikota juga membentuk tim kajian berjumlah 41 orang yang terdiri dari ahli struktur, konstruksi, sejarah, dan antropologi.

Hasil kajian tim inilah yang kemudian menyatakan bahwa tiang-tiang Pasar Cinde sudah rapuh dan berpotensi roboh jika terjadi gempa, sehingga harus segera dikosongkan.

"Akhirnya, sambung AN, Walikota membuat surat ke Gubernur, 'boleh pemanfaatan itu tetapi berdasarkan rekomendasi tim, dan untuk depannya itu tidak boleh dirombak', jadi jelas ya," pungkasnya.

Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini, AN dengan tegas menjawab, "Saya tidak berkompeten menjawab itu." jawabnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved