Korupsi Pasar Cinde Palembang
4 Orang Jadi Tersangka, Herman Deru Berharap Tahun Depan Pasar Cinde Palembang Dapat Dibangun Lagi
Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumsel, Herman Deru turut prihatin atas penetapan empat tersangka tersebut.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Keempat tersangka tersebut ialah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Direktur PT Magna Beatum, Raimar Yosnaidi, Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018, Eddy Hermanto, dan Aldrin.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumsel, Herman Deru turut prihatin atas penetapan empat tersangka tersebut.
Namun menurutnya, penegak hukum tentunya sudah sangat paham, dengan mendalami dulu prosesnya.
"Proses hukum tetap berjalan, namun harapannya penyelesaian kasus ini bisa dilakukan secepat mungkin supaya tidak menghambat pembangunan Pasar Cinde yang sudah dinanti-nantikan masyarakat," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, jangan sampai polemik ini malah mengganggu kelanjutan pembangunan Pasar Cinde yang memang sangat diharapkan masyarakat.
Sebagaimana diketahui proyek revitalisasi Pasar Cinde tetap menjadi prioritas pemerintah.
Ia berharap pada tahun 2026 pembangunan pasar tersebut dapat kembali dianggarkan dan dilanjutkan, seiring rampungnya proses hukum yang tengah berjalan.
"Harapannya proses hukum segera selesai dan Pasar Cinde yang legend ini bisa segera dibangun dan akan dianggarkan tahun depan," katanya.
Baca juga: Ada Upaya Peran Pengganti Untuk Jadi Tersangka di Kasus Pasar Cinde Palembang, Kompensasinya Rp 17 M
Baca juga: Sosok Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel Kembali jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Korupsi Pasar Cinde
Tetapkan 4 Orang Tersangka
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin alias AN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025), malam..
Selain Alex Noerdin, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Eddy Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB.
Saat menggelar perkara 4 tersangka, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Umaryadi
Eks Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Lagi Soal Kasus Pasar Cinde, Dicecar 20 Pertanyaan |
![]() |
---|
Pakai Kursi Roda, Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diperiksa Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Baru Operasi Batu Empedu, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Soal Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Rumah Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diobok-obok Kejati Sumsel, Terkait Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Geledah Rumah Alex Noerdin, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.