Berita Lubuklinggau

Pria Asal Jambi Jual Narkoba ke Lubuklinggau, Polisi Sita 103,49 Gram Sabu

Pengedar narkoba yang terkenal lihai ini jauh-jauh datang ke Lubuklinggau untuk mengantarkan sabu.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka saat diamankan di Polres Lubuklinggau. 

TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU-  Doli Alex Saputra warga pasar Kelurahan Pasar Singkut Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi nekat menjadi pengedar narkoba.

Pengedar narkoba yang terkenal lihai ini jauh-jauh datang ke Lubuklinggau untuk mengantarkan sabu.

Namun, upaya pria berusia 38 tahun ini berhasil diketahui Polisi,  tersangka pun akhirnya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.

Doli ditangkap  di Jl Garuda Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II,  Senin 30 Juni 2025 lalu sekira pukul 17.00 Wib. 

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik PE berisikan kristal-kristal putih diduga sabu seberat 103,49 gram.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin menyampaikan pelaku memang sudah lama menjadi target Satnarkoba Polres Lubuklinggau.

"Hasil interogasi tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi," kata Najamudin pada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Penangkapan tersangka bermula setelah ada informasi dari masyarakat hendak transaksi narkoba di Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Jarang Masuk Kantor, Bripka Efta Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat, Kapolres: Tak Bisa Lagi Dibina

Ketika akan ditangkap tersangka sempat melempar kantong plastik warna putih susu ke bawah kolong kendaraan yang sedang terparkir di pinggir jalan.

"Akan tetapi perbuatan tersangka terlihat oleh anggota yang melakukan penangkapan," ujarnya.

Setelah tersangka berhasil diamankan dan diperlihatkan dengan kantong plastik yang dilemparkannya itu, tersangka membenarkan bahwa kantong plastik itu miliknya.

"Ketika dibuka di dalam kantong plastik tersebut terdapat plastik PE berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I  jenis sabu," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114  ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved