Berita Lubuklinggau

Jarang Masuk Kantor, Bripka Efta Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat, Kapolres: Tak Bisa Lagi Dibina

Polisi yang dipecat yakni Bripka Efta Dian Akuntra, anggota yang bertugas terakhir di Polres Lubuklinggau. Dia dipecat karena jarang masuk kantor.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumen Humas Polres Lubuklinggau.
POLISI DIPECAT -- Polres Lubuklinggau melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres Lubuklinggau, Kamis (30/1/2025). Anggota Polres Lubuklinggau yang dipecat itu adalah Bripka Efta Dian Akuntra. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Satu anggota Polres Lubuklinggau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

Polisi yang diberhentikan yakni Bripka Efta Dian Akuntra, anggota yang bertugas terakhir di Mapolres Lubuklinggau.

Diinformasikan oknum polisi yang  dilakukan PTDH ini karena jarang masuk kantor.

Proses upacara PDTH ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi di halaman belakang Mapolres Lubuklinggau, Senin (19/5/2025) pagi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan bila anggota yang diberhentikan itu memang tidak bisa dibina lagi sehingga diberhentikan.

"Dengan berat hati satu anggota Polres Lubuklinggau kita dilakukan PDTH," kata Adithia pada wartawan, Senin (19/5/2025).

Adithia mengungkapkan bila kasus yang menjerat satu anggota itu diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin yang memang tidak diperbolehkan dalam aturan Polri.

"Kasusnya akumulatif karena pelanggaran disiplin, untuk surah keputusan (Skep) sudah turun dari Polda Sumsel dan kita upacarakan," ujarnya.

Adithia mengungkapkan bila proses upacara PTDH sejak awal sidang yang bersangkutan tidak hadir.

"Beberapa kali proses sidang yang bersangkutan memang tidak hadir," ujarnya.

Adithia menegaskan beberapa acuan yang menjadi tugas Polri yakni disiplin tugas ditambah tidak melakukan pelanggaran lain menjadi pertimbangan dalam sebuah sanksi.

"Penggunaan narkotika, pelanggaran disiplin adalah acuan dalam penilaian seorang anggota Polri," ungkapnya.

Ia pun berpesan kepada seluruh anggota Polres Lubuklinggau untuk menjauhi narkoba karena apapun bentuknya dapat merusak segalanya.

"Apa pun bentuknya bila sudah terlibat narkotika pasti akan merusak segalanya," ujarnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved