Berita Pali
Sibuk Kerja di Kebun, Rumah Sudarman Disatroni Maling, Gasak Motor dan Dua Handphone
Korban yang mengalami kerugian atas pencurian tersebut, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Abang.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- SD (31), warga Dusun Pandan, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI ini, diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah milik warga di desanya.
Aksi pencurian itu dilakukannya tersebut pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong, karena ditinggalkan pemilik rumah bernama Sudarman (45), tengah bekerja di kebun.
Dimana saat pulang ke rumah, korban mendapati sepeda motor Yamaha Vixion miliknya yang diparkir dibawah rumah beserta dua unit handphone di dalam rumah telah dicuri pelaku.
Korban yang mengalami kerugian atas pencurian tersebut, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, menjelaskan, menindak lanjuti laporan korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi di TKP.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil di identifikasi dan terlacak keberadaannya, sehingga dilakukan penangkapan di sebuah rumah kosong di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, pada Senin (30/6/2025) kemarin.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya melakukan pencurian di Rumah Korban. Modus operandi yang dilakukan, yakni pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat rumah korban dan masuk melalui jendela lantai dua, lalu membawa kabur motor dan 2 unit handphone milik korban," ujar Iptu Arzuan, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Polres Pali Gerebek Bengkel Perakitan Senjata Api Ilegal, Pelaku Ngaku Belajar Otodidak dari Medsos
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta dua unit handphone merek Xiaomi dan Realme.
Lebih lanjut, Iptu Arzuan menambahkan bahwa pelaku SD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional."tutup Iptu Arzuan.
Baca berita lainnya di google news
Agus Munir, Guru SMPN 7 Penukal PALI Jadi Juara Harapan II Duta Guru CBP Rupiah 2025 Bank Indonesia |
![]() |
---|
Lagi, Kelewar Bersarang di Plafon Sekolah di PALI, Kali ini SDN 3 Tanah Abang, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.