Berita Muratara

Dugaan Korupsi BLT dan Gaji Marbot Masjid, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Saharudin dituntut dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
SIDANG TUNTUTAN -- Terdakwa Saharudin mantan Kades Lubuk Mas Kabupaten Muratara saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/7/2026). Saharudin terjerat kasus korupsi dana desa, dia dituntut Rp. 5,6 tahun penjara dan uang pengganti Rp. 1 Miliar lebih 

Namun, alih-alih melibatkan perangkat desa dan unsur terkait lainnya, Saharudin diduga mengelola keuangan desa seorang diri.

Praktik yang menyimpang ini akhirnya memicu kecurigaan dan laporan dari masyarakat. Penyelidikan pun dimulai, dan fakta-fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan.

Bukan hanya pembayaran penghasilan tetap aparat desa yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, tetapi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 136 orang pada tahun 2020 dan 60 orang pada tahun 2021 pun diduga diselewengkan.

Lebih miris lagi, gaji Marbot Masjid pun ikut menjadi korban. Sebuah ironi yang pedih, di mana tempat ibadah pun tak luput dari dampak korupsi.

Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, didampingi Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar dan Kasi Humas Wenharnold, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini sedianya akan dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

“Jadi mantan kades ini ditetapkan tersangka karena korupsi pengelolaan dana desa, mulai pemberian BLT hingga gaji Marbot Masjid tidak diberikan,” ungkap Anita.

Hasil penghitungan tim penyidik menunjukkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu Rp 403.800.000 untuk tahun 2020 dan Rp 452.213.150 untuk tahun 2021, dengan total kerugian mencapai Rp 856.013.150.

Sebuah angka yang menggambarkan betapa besar dampak korupsi ini bagi masyarakat desa. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved