Berita Palembang

Sekda Tegaskan, ASN di Palembang Wajib Menggunakan Pakaian Dinas Lengkap Saat Bekerja

Ia menegaskan, pentingnya ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas harian secara lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Pemkot Palembang
APEL - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, wajib mengenakan pakaian dinas lengkap selama bekerja. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, saat menjadi pembina apel di halaman Kantor Kecamatan Sukarami, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, wajib mengenakan pakaian dinas lengkap selama bekerja. 

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, saat menjadi pembina apel di halaman Kantor Kecamatan Sukarami, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan, pentingnya ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas harian secara lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yakni sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Pasca libur Hari Besar Islam, seluruh ASN di kecamatan itu hadir mengikuti apel pagi dengan mengenakan pakaian dinas lengkap, berupa seragam kuning khaki yang dilengkapi dengan peci serta atribut resmi yang diwajibkan oleh Perwali.

Aprizal Hasyim menyampaikan bahwa kelengkapan pakaian dinas yang dikenakan ASN bukan sekadar simbol formalitas, melainkan bentuk kedisiplinan, tanggung jawab, dan identitas profesional yang melekat pada setiap pegawai negeri.

“Alhamdulillah, di Kantor Kecamatan Sukarami ini sudah terlihat para ASN mengenakan pakaian dinas lengkap dengan seluruh atribut yang diwajibkan, termasuk tanda pangkat dan peci. Penampilan mereka menunjukkan kewibawaan dan identitas ASN Kota Palembang,” ungkap Aprizal.

Adapun kelengkapan atribut yang harus dikenakan ASN, sebagaimana diatur dalam Perwali, meliputi tanda jabatan, Lencana Korpri, Papan nama, Tulisan “Kementerian Dalam Negeri”; tulisan “Pemerintah Kota Palembang”; Lambang Pemerintah Kota Palembang dan Tanda pengenal.

Baca juga: Herman Deru Tegaskan Seluruh Pegawai Non-ASN di Sumsel Kini Diperbolehkan Pakai Seragam Kuning Khaki

Baca juga: Dukung UMKM, Kadin Prabumulih Akan Pakai Seragam Berbahan Serat Nanas Saat Pelantikan

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pembagian hari penggunaan seragam juga telah ditetapkan secara tegas. 

"Hari Senin dan Selasa, ASN wajib mengenakan seragam kuning khaki, lengkap dengan peci dan atribut. Hari Rabu, ASN menggunakan pakaian dinas hitam putih lengkap dengan lambang dan atribut resmi lainnya, " tandasnya. 

Kebijakan ini, menurut Aprizal, tidak hanya mencerminkan identitas ASN Kota Palembang, tetapi juga menjadi pembeda yang jelas antara ASN Kota Palembang dengan ASN dari daerah lain.

Hal ini sekaligus menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja dan penilaian dari pimpinan terhadap para ASN.

“Melalui Perwali ini, ASN Palembang memiliki identitas yang jelas dan profesional. Pakaian dinas lengkap bukan sekadar seragam, tetapi juga menjadi indikator kinerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait tingkat kedisiplinan ASN dalam mengikuti apel pagi, Aprizal menyebutkan bahwa saat ini sudah mencapai angka 80 persen. 

Ia mengaku rutin hadir menjadi pembina apel di berbagai kecamatan setiap hari Senin untuk memastikan penerapan aturan tersebut berjalan optimal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved